Bawaslu Sumenep Himbau Bapaslon Dan Peserta Pemilu Patuhi Protokol Kesehatan
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Bawaslu Sumenep melayangkan surat himbauan kepada Tim Kampanye Pemenangan Achmad Fauzi, SH. dan Hj. Dewi Khalifah, MH , Tim Kampanye Pemenangan Dr. Ir. H. RB. Fattah Jasin, MS. – KH. Ali Fikri, M.Pd.I, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep.
Sebelumnya Bawaslu Sumenep mengadakan Rapat Dalam Kantor bersama Pimpinan/Ketua Partai Politik se-Kabupaten Sumenep dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam surat himbauan.
Himbauan tersebut Dalam rangka Pelaksanaan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Isi dari surat himbauan tersebut diantaranya, Memastikan Bakal Pasangan Calon telah memenuhi Persyaratan Bakal Calon sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebelum dilakukannya Penetapan Pasangan Calon dan pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, guna menghindari adanya Potensi Sengketa;
Melaksanakan Protokol Kesehatan dan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar selama Pelaksanaan rangkaian kegiatan Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19;
Memperhatikan dan Membatasi jumlah orang yang ikut serta di dalam ruangan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk yang diluar ruangan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
“Pertemuan dalam ruangan dibatasi 50 orang dengn mempertimbangkan kapasitas ruangan dengan menerapkan jarak satu meter, gunakan masker, sediakan handsanitizer atau sanitasi untuk cuci tangan dan sediakan termogun untuk cek suhu, sementara Untuk luar ruangan batas maksimal 100 orang dan menggunakan APD,” Kata Ketua Bawaslu Sumenep.
Tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam rangkaian kegiatan Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Seperti ASN, TNI/POLRI dan tidak menggunakan fasilitas Negara;
Menjamin Kondusifitas keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep;
Tidak melibatkan banyak massa pada saat kegiatan Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep.
(Humas Bawaslu Sumenep)