Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumenep Gelar Rakor Persiapan Tahapan Pengawasan Kampanye Iklan Media

bawaslusumenep.id - Sumenep. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Sumenep menggelar rapat Koordinasi (Rakor) persiapan tahapan Pengawasan Kampanye Iklan Media  pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Hotel Utami Sumekar.

Rakor yang digelar sejak hari sabtu 23  Februari 2019 direncanakan akan berlangsung selama dua hari, dalam kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Sumenep hadirkan 108 peserta yang terdiri dari 81 orang komisioner Panwaslu Kecamatan dan 27 orang staf divisi hukum penanganan pelanggaran dari 27 Kecamatan Se-Kabupaten Sumenep.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris mengatakan rakor yang digelar  bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota Panwascam dalam menghadapi kampanye di media massa yang akan dimulai pada 24 Maret sampai dengan 13 April mendatang. Sehingga para anggota Panwaslu Kecamatan bisa mengetahui indikasi pelanggaran Pemilu di media massa yang dilakukan oleh Peserta Pemilu.

rakor persiapan pengawasan kampanye iklan media pemilu 2019

 “ sangat penting bagi anggota Panwaslu Kecamatan untuk  menguasai Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.  Agar mereka bisa bekerja secara profesional serta mampu melakukan strategi pencegahan demi terciptanya kualitas demokrasi yang lebih baik” tutur Nur Elya Anggraini, Koordinator divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Sebagaimana tahapan yang ada kita ketahui bersama saat ini peserta pemilu tengah memasuki masa kampanye, yang dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan  Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Elly dalam paparannya menjelaskan terkait pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum tahun 2019, dimana para caleg atau  peserta pemilu diperbolehkan melakukan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan dan media sosial.

“ Kalau berdasarkan Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada pasal 27 ayat 1, peserta pemilu diperbolehkan melakukan kampanye di media baik itu media cetak, media elektronik, media dalam jaringan dan media sosial hanya saja durasinya dibatasi,” tegas Elly. Dalam pemaparan materinya Elly mengatakan , pada pasal 37 ayat 4 Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 disitu jelaskan kalau Iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibatasi maksimum secara kumulatif .

Tag
Berita
Publikasi