Bawaslu Sumenep Gelar Deklarasi Dan Penandatanganan Pakta Integritas Bersama
|
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020 dalam acara Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Bersama Jaga Pemilihan Kepala Daerah Sehat Dan Jurdil, Kamis (24/9/2020).
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menggelar deklarasi dan penandatanganan Pakta Integritas Bersama Jaga Pemilihan Kepala Daerah Sehat Dan Jurdil, Kamis (24/9/2020). Kegiatan ini digelar satu hari setelah ditetapkannya dua pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020 oleh KPU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep ditengah Pandemi Covid-19 ada beberapa hal yang harus disepakati bersama.
Pihaknya menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu dalam rangka untuk memastikan seluruh paslon agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Bawaslu ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sumenep dengan politik yang bersih. “Dan ini adalah tugas kita bersama. Kami berharap untuk mencegah terjadinya pelanggaran, alangkah baiknya stake holder berkoordinasi yang baik dengan Bawaslu. Artinya berdiskusi dengan Bawaslu Apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan,” katanya
Sementara Asisten I membacakan sambutan Bupati Sumenep yang kebetulan berhalangan hadir pada acara tersebut, bahwa pertarungan Dalam berdemokrasi menang atau kalah hal yang biasa . namun yang penting adalah apakah mampu memenangkannya dengan cara yang bermartabat serta menerima kekalahan secara terhormat.
“Intinya, semuanya kembali ke diri masing-masing para calon yang ikut berkompetisi. Tapi dengan segala hormat, semua pihak yang berkepentingan harus dewasa dalam mengikuti persaingan. Jalankan aturan sesuai koridornya dan ikuti peraturan yang berlaku,” katanya.
Setelah sambutan, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, ketua dan sekretaris tim kampanye masing-masing paslon, ketua/sekretaris partai politik pengusung paslon, Bupati (diwakili), Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Kapolres (diwakili), Komandan Distrik Militer 0827 Kab. Sumenep (diwakili), Kepala Kejaksaan Negeri (diwakili), dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kab. Sumenep.
Demikian tiga poin isi Naskah Deklarasi Jaga Pemilihan Kepala daerah Sehat Dan Jurdil. Satu, disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dua, mematuhi setiap ketentuan tahapan kampanye. Tiga, menghindari praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan tahun 2020.
(Humas Bawaslu Sumenep)