Bawaslu Sumenep Dan BNNK Sumenep Bersinergi Cegah Narkotika Pada Pilkada Tahun 2020
|

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, mengikuti Video Converence (Vidcon) secara daring penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara BNNP Jawa Timur dan Bawaslu Jawa Timur pada Rabu (12/8/2020). Kerjasama ini dalam rangka pencegahan narkoba dan obat-obatan terlarang saat Pilkada serentak 2020.
Acara ini dimulai pada pukul 14.00 WIB. Acara ini disambut sekaligus dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bapak Moh. Amin. Pelaksanaan perjanjian dimulai dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Perjanjian ini bertujuan untuk menjaga seluruh petugas pengawas pemilu terbebas dari narkotika, mulai pengawas pemilu tingkat atas sampai tingkat TPS.
Kerjasama tersebut bertujuan untuk memperkuat lembaga Bawaslu baik tingkat pusat hingga daerah untuk menjaga kebersihan penyelenggaraan Pemilu dari adanya ancaman bahaya Narkoba maupun obat terlarang.
"Penandatanganan perjanjian kerjasama BNN RI, BNNP atau BNN kabupaten atau kota dengan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Kabupaten, kota ini untuk memastikan Pilkada tahun 2020 bersih dari narkoba," ujar ketua Bawaslu Jawa Timur, Moh Amin.
Sementara itu kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. Bambang Priyambadha berharap agar Bawaslu dengan BNNP Jawa Timur bisa selalu bersinergi. Dengan harapan pemilu berjalan dengan baik.
"Semoga sinergi antara BNN Jawa Timur beserta jajaran dan Bawaslu Provinsi Jatim beserta jajaran dapat terus berjalan dan semoga Pilkada ke depan berjalan dengan demokratis, bermartabat dan berkualitas," tuturnya.
Selanjutnya, dilanjutkan dengan acara penandatangan perjanjian oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dengan BNN se-Jawa Timur. Untuk Kabupaten Sumenep ditanda tangani oleh Anwar Noris, SH selaku Ketua Bawaslu Sumenep didampingi Koodiv. Hukum, Humas, Data, dan Informasi, Imam Syafii.dan dari BNNK Sumenep ditandatangani Bambang Sutrisno, SE. MM selaku Kepala BNN Kabupaten Sumenep.
(Humas Bawaslu Sumenep)
