Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumenep Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait Data Pemilih

Bawaslu Sumenep

Pengumuman Posko Aduan Masyarakat  Bawaslu Sumenep

Sumenep – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep resmi membuka posko aduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian data pemilih pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Posko ini dapat diakses secara offline di Kantor Bawaslu Sumenep mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, serta secara online melalui tautan https://bit.ly/pdpb_sumenep.

Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada Bawaslu, khususnya mengenai data pemilih yang bermasalah atau tidak sesuai.

Bawaslu Sumenep membuka ruang aduan bagi dua kategori utama, yaitu:

1. Pemilih Baru (MS) yang Belum Terdaftar:
Masyarakat yang merasa belum terdaftar namun telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat melapor. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Berusia genap 17 tahun atau sudah/pernah menikah (dibuktikan dengan data kependudukan)

  • Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

  • Bukan anggota TNI atau Polri

  • Berstatus pindah domisili masuk ke wilayah Sumenep

2. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS):
Laporan juga dapat disampaikan terhadap data pemilih yang dianggap tidak memenuhi syarat, seperti:

  • Meninggal dunia

  • Terdata ganda

  • Belum berusia 17 tahun dan belum menikah saat dilakukan PDPB

  • Pindah domisili keluar

  • Menjadi anggota TNI/Polri

  • Warga negara asing

  • Dicabut hak politiknya oleh pengadilan

Bawaslu mengimbau masyarakat yang hendak menyampaikan laporan untuk menyiapkan dokumen pendukung. Untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), wajib melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian dari kepala desa. Sementara bagi pemilih baru (MS), dokumen yang diperlukan adalah KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Dengan adanya posko aduan ini, Bawaslu Sumenep berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat memastikan keakuratan dan validitas data pemilih demi terwujudnya pemilu yang bersih dan demokratis.

@Humas Bawaslu Sumenep