Bawaslu Sumenep Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait Data Pemilih
|
Sumenep – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep resmi membuka posko aduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian data pemilih pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Posko ini dapat diakses secara offline di Kantor Bawaslu Sumenep mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, serta secara online melalui tautan https://bit.ly/pdpb_sumenep.
Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada Bawaslu, khususnya mengenai data pemilih yang bermasalah atau tidak sesuai.
Bawaslu Sumenep membuka ruang aduan bagi dua kategori utama, yaitu:
1. Pemilih Baru (MS) yang Belum Terdaftar:
Masyarakat yang merasa belum terdaftar namun telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat melapor. Syarat-syarat tersebut antara lain:
Berusia genap 17 tahun atau sudah/pernah menikah (dibuktikan dengan data kependudukan)
Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Bukan anggota TNI atau Polri
Berstatus pindah domisili masuk ke wilayah Sumenep
2. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS):
Laporan juga dapat disampaikan terhadap data pemilih yang dianggap tidak memenuhi syarat, seperti:
Meninggal dunia
Terdata ganda
Belum berusia 17 tahun dan belum menikah saat dilakukan PDPB
Pindah domisili keluar
Menjadi anggota TNI/Polri
Warga negara asing
Dicabut hak politiknya oleh pengadilan
Bawaslu mengimbau masyarakat yang hendak menyampaikan laporan untuk menyiapkan dokumen pendukung. Untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), wajib melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian dari kepala desa. Sementara bagi pemilih baru (MS), dokumen yang diperlukan adalah KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Dengan adanya posko aduan ini, Bawaslu Sumenep berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat memastikan keakuratan dan validitas data pemilih demi terwujudnya pemilu yang bersih dan demokratis.
@Humas Bawaslu Sumenep