Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumenep Berharap Penundaan Tahapan Pilkada Tidak Mengurangi Nilai Substansi

Abdur Rahem, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Sumenep

    sumenep.bawaslu.go.id – Sumenep. KPU Kabupaten Sumenep melakukan penundaan tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020. Hal ini sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona.

    A.Warits (Ketua KPU Kabupaten Sumenep)

    A.Warits selaku Ketua KPU Sumenep menerangkan keputusan ini didasarkan pada keputusan KPU RI Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam upaya penyebaran covid-19. Dan Surat Ederan KPU RI nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam upaya penyebaran covid-19.

    “Dengan demikian maka kami melakukan rapat pleno pada tanggal 23 Maret 2020, yang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 114 tertanggal 23 Maret 2020,” katanya.

    Tiga poin yang tercantum dalam surat keputusan tersebut, pertama terkait dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2020, maka sejak tanggal 23 Maret 2020, KPU Sumenep menunda masa kerja PPS di 27 kecamatan.

    Kedua, menunda waktu tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan (Coklit) pemilih, awalnya akan dilakukan pada tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2020.

    Ketiga, KPU Sumenep menunda waktu Pemutakhiran Daftar Pemilih, awalnya tahapan ini akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2020 s.d 17 April 2020.

    Lanjut warits, “Untuk kelanjutan dari semua penundaan di atas akan menunggu ketentuan lebih lanjut dari KPU Republik Indonesia, semoga dengan panundaan ini, Virus Corona dapat diantisipasi,” imbuhnya.

    Merespon hal tersebut Bawaslu Kabupaten Sumenep, Abdur Rahem selaku Koordinator Divisi Pencegahan berharap dengan dilakukannya penundaan oleh KPU Sumenep, tidak akan mengurangi nilai substansi dari tahapan tersebut.

    “Hendaknya KPU Sumenep melakukan langkah antisipatif dengan cara tidak menghilangkan substansi dari setiap tahapan,” tegasnya.

     

    (Humas Bawaslu Sumenep)

     

    Tag
    Pengawasan
    Pilkada 2024