BAWASLU SUMENEP BEKALI PANWASLU KECAMATAN TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN
|
Sumenep, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Dalam Rangka Penguatan Kapasitas bagi aparatur pengawas, bekali panwaslu kecamatan teknis penanganan pelanggaran hadapi Pilkada tahun 2024, Selasa (24/07/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Achmad Zubaidi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses penanganan pelanggaran untuk Pilkada tahun 2024, berbeda dengan pemilu Februari 2024, dengan demikian perlu pemahaman bersama dengan jajaran Panwaslu Kecamatan.
"Untuk pilkada tahun 2024 yang kita gunakan Undang-undang 10 tahun 2016 ada perbedaan waktu penanganan pelanggaran,"ungkapnya.
Menurut Rori, dalam arahannya bahwa untuk melakukan identifikasi kerawanan di wilayah masing-masing perlu menyiapkan langkah-langkah strategis apabila ada temuan dugaan pelanggaran di wilayah kecamatan. Untuk bisa diantisipasi sedini mungkin sehingga mudah untuk mengidentifikasinya.
"Kita sebagai Pengawas wajib bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilihan. Tujuan Penguatan ini untuk menjadi fokus bersama agar kita bisa menjalankan tugas semakin baik,"Tegasnya.
Selanjutnya acara diisi oleh mantan komisioner Bawaslu provinsi Jawa Timur Ikhwanudin tentang bagaimana teknis melakukan penanganan pelanggaran. Sebagai peningkatan kompetensi dalam menangani pelanggaran pada pilkada tahun 2024.
"Saya berharap teman-teman Panwaslu Kecamatan bisa paham pada regulasi dan aturan penanganan pelanggaran sebagai aturan yang baku,"pungkasnya.
Hal lainnya menurut beliau ada beberapa indikator keberhasilan dalam proses penanganan pelanggaran antara lain lembaga penegak hukum yang kuat dan berintegritas serta penegakan hukum yang berkeadilan.
"Mengingat intervensi politik dalam penanganan pelanggaran yang tentu sangat kuat dalam pemilihan kepala daerah daripada pemilu. Maka untuk menghindari hal tersebut pengawas pemilihan harus Menjaga integritas dan melakukan penanganan sesuai dengan prosedur."pungkasnya.
@Humas Bawaslu Sumenep