Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SUMENEP AWASI PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN TAHUN 2024

pengundian nomor urut paslon

Penyerahan Berita Acara Rapat pleno terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pada Pikada tahun 2024 di Kabupaten Sumenep.

Sumenep, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mengawasi Pengundia dan Penetapan Nomor urut Peserta Pemilihan serentak Tahun 2024, pada rapat pleno terbuka di halaman kantor KPU sumenep, Senin (23/09/2024).

Proses pengundian nomor urut peserta pemilihan di 2024 merupakan sebuah proses penting dalam penyelenggaraan pilkada. Nomor urut ini akan menjadi identitas visual Pasangan calon dalam berbagai materi kampanye dan surat suara. Proses pengundian ini dilakukan secara terbuka dan transparan untuk memastikan semua peserta memiliki kesempatan yang sama.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesain Sengketa, Moh Rusydi Zain, bahwa Proses pengundian bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon dalam memperoleh nomor urut. 

“tidak boleh ada perlakuan istimewa atau diskriminasi dalam penentuan nomor urut, proses harus adil dan transparan”Tegasnya.

Acara pengundian dan penetapan nomor urut ini disaksikan oleh Tim Pasangan masing-masing calon dan saksi untuk memastikan proses berjalan dengan adil dan transparan. Bawaslu kabupaten sumenep juga ikut secara langsung memantau untuk mencegah segala potensi pelanggaran yang terjadi saat proses pengundian.

Untuk diketahui dari Hasil pengambilan nomor urut, ditetapkan bahwa Paslon Ali Fikri-Unais Ali Hisyam mendapatkan nomor urut 1, dan Paslon Fauzi-Imam nomor urut 2. 

Dengan terlaksananya pengundian ini, para pasangan calon diharapkan dapat segera mempersiapkan strategi kampanye mereka menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan pada 25 september sampai dengan tanggal 23 november 2024 mendatang.

Bawaslu Kabupaten Sumenep juga berpesan pentingnya mematuhi aturan kampanye untuk menghindari terjadinya konflik yang dapat merugikan masing-masing pasangan calon. Pelanggaran terhadap aturan kampanye dapat berakibat sanksi administratif, pidana, atau bahkan pembatalan hasil pemilihan. 

“kami berharap semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum untuk mematuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan Pilkada 2024 aman dan damai.”Pungkasnya.

@ Humas Bawaslu  Sumenep