Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SE-JAWA TIMUR AKAN AWASI SECARA CERMAT DAN BERJENJANG TAHAPAN PEMUKTAHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PILKADA 2024

persiapan pengawasan pemuktahiran daftar pemilih pilkada 2024

Sambutan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Eka Rahmawati, Dalam Acara Pembukaan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan serentak Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Kediri, kamis (06/06/2024).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Hosnan Hermawan beserta staf teknis Pencegahan, mengikuti  Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pilkada Tahun 2024 se-jawa timur di Bawaslu kabupaten kediri (6-8 Juni 2024).

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati menyampaikan, sebagai bentuk upaya untuk mencegah pelanggaraan pada sub tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih  harus segera dilakukan langkah-langkah strategis seperti imbauan serta koordinasi dengan stakeholder di wilayah masing-masing untuk membahas kerawanan yang sudah diidentifikasi oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota.

“kami berharap pengawasan bisa berjalan maksimal, sampaikan secara komprehensif kepada jajaran kebawah agar tidak multi tafsir,”ungkapnya.

Selain itu Srikandi Pengawas Pemilu ini juga mengintruksikan untuk segera menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota terkait rekrutmen penyelenggara adhoc dalam hal ini pantarlih/PPDP.

Beliau juga meminta dalam melaksanakan pengawasan rekrutmen Pantarlih/PPDP untuk berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 79 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK,PPS,KPPS dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota  dan wakil walikota.

Dalam surat edaran 79 tersebut ada 4 point penting yang menjadi fokus utama pengawasan pertama tentang ketaatan prosedur, keterpenuhan syarat, kuota peserta dan kuota perempuan.

Sebagai tambahan untuk mengoptimalkan pegawasan, jajaran Bawaslu Kabupaten/kota se-jawa timur diminta  kembali untuk melakukan inventarisasi data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih Memenuhi Syarat (MS) pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebagai data sanding pengawasan pada saat melakukan pencocokan dan penilitiaan (coklit) yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024. 

@Humas Bawaslu Sumenep