Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU RI: Tiga Poin Hasil Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI

sumenep.bawaslu.go.id - Jakarta. Komisi II DPR RI (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Pertanahan Dan Kepemiluan) menyelenggarakan rapat kerja/rapat dengar pendapat yang bersifat terbuka pada Rabu (3/6/2020) di ruang rapat Komisi II DPR RI (KK III) Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.

Rapat dipimpin oleh H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai ketua dan Dra. Yani Yuliasih, M.Si sebagai sekretaris rapat. Acara tersebut dihadiri Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP.

Rapat dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 18.25 WIB. Dalam pelaksanaannya peserta yang hadir dalam acara tersebut masing-masing menyampaikan gagasannya, perihal persiapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 di tengah Pandemi Covid-19.

Sehingga, rapat yang ke 10 Masa Persidangan III Tahun 2019-2020 diperoleh hasil sebagai berikut: satu Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyepakati Bahwa dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19 Pada pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak Tahun 2020, maka diperlukan adanya penyesuaian kebutuhan barang dan/atau anggaran, serta penetapan jumlah pemilih di TPS maksimal sebanyak 500 pemilih per TPS yang diatur secara baik.

Dua, terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan/atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020 Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI,KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI setuju dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah, serta akan segera mengagendakan rapat kerja gabungan dengan Menteri Dalam Negeri Menteri RI, Keuangan RI, Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.

Tiga, Agar terjadi efisiensi dalam penyesuaian kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020 Komisi II DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk melakukan Restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020, dan harus disampaikan kepada Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri RI sebelum pelaksanaan rapat kerja gabungan.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Publikasi