Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mengawasi Langsung Start Coklit Data Pemilih Di Kabupaten Sumenep

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Setelah resmi menjadi petugas PPDP dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep tahun 2020, PPDP Se-Kabupaten Sumenep telah memulai start coklit pada hari ini, (18/7/2020).

Termasuk melakukan coklit di TPS 07 Desa Baraji Kecamatan Gapura. Dimana TPS 07 desa beraji yang didatangi oleh petugas adalah rumah bupati. Petugas dalam melaksanakan tugas dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yakni menggunakan APD yang sudah disiapkan oleh KPU Sumenep, Sabtu

PPDP tersebut datang bersama jajaran KPU dan Bawaslu Sumenep, kedatangan mereka disambut baik oleh orang nomor 1 di Kota Keris ini. Kemudian KH. Abuya Busyro Karim (Bupati Sumenep) mempersilahkan PPDP untuk melakukan pencocokan dan penelitian dengan memperlihatkan identitas dirinya berupa KTP dan KK.

“Kami semangat dalam menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih. dengan mendatangi rumah-rumah warga hususnya bapak bupati sumenep, kami bisa saling bersilaturrahim dan tahu satu sama lain, yang sebelumnya tidak kenal, melalui tugas ini kami bisa kenal,” ujar PPDP tersebut.

Divisi SDM Parmas KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi Secara teknis menjelaskan pelaksanaan coklit yaitu dengan Mendatangi rumah pemilih dengan standar Covid, Mengupayakan bertemu pemilih tidak masuk rumah, meminta pemilih menunjukkan dokumen Kependudukan, mencentang data pemilih bila cocok pada kolom keterangan, memperbaiki data pemilih bila tidak cocok, mencoret data pemilh bila tidak cocok, mencatat pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar, memberikan tanda bukti pendaftaran, mengisi dan menempel stiker per KK bagian depan rumah, dan berkordinasi dengan PPS.

Hal senada juga disampaikan Abdur Rahem, Koordiv. Pengawasan Dan HUBAL Bawaslu Sumenep menghimbau kepada Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sebagai ujung tombak pengawasan untuk memastikan kerja PPDP dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), PPDP mengupayakan bertemu pemilih tidak masuk kedalam rumah (teras/halaman) dan tidak terlalu lama.

Kemudian pastikan bahwa PPDP meminta pemilih untuk menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat keterangan dan kartu keluarga). Memberikan tanda bukti pendaftaran (formulir model A.A.1-KWK). Serta mengisi dan menempel stiker (formulir A.A.2-KWK) per KK di bagian depan rumah pemilih.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi