BAWASLU JATIM BEDAH SENGKETA PEMILU KOTA MALANG DALAM DISKUSI HUKUM
|
Sumenep, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Hukum dengan topik “Analisis Kajian dan Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pada Kota Malang”. Acara ini diikuti oleh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur, Selasa (24/06/2025).
Ketua Bawaslu Jawa timur, A. Warits. Dalam sambutannya, menekankan pentingnya penguatan SDM, fungsi pencegahan dan kolegialitas antar divisi dalam menghadapi berbagai potensi pelanggaran pemilu.
“Pendidikan politik dan hukum bagi masyarakat serta penguatan kapasitas SDM pengawas menjadi kunci perbaikan penyelenggaraan pemilu. Bawaslu harus hadir tidak hanya sebagai penindak, tetapi juga sebagai pendidik dan penjaga integritas demokrasi,” tegas Warits.
Diskusi menyoroti salah satu kasus sengketa pencalonan anggota legislatif di Kota Malang, di mana seorang caleg pengganti dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU karena tidak menyertakan ijazah legalisir. Bawaslu Kota Malang memproses kasus ini hingga tahap adjudikasi setelah mediasi gagal karena ketidakhadiran KPU. Kasus ini menjadi sorotan karena putusan Bawaslu Kota Malang mendapat apresiasi dari Bawaslu RI dan dianggap memiliki kekuatan analisis hukum yang baik.
Salah satu konflik hukum yang dibahas adalah ketidaksinkronan antara Perbawaslu No. 9/2022 tentang penyelesaian sengketa dan PKPU No. 10/2022 tentang pencalonan legislatif. Bawaslu Kota Malang dalam sidangnya bahkan “menyerang balik” KPU dengan menggunakan dasar hukum dari PKPU tersebut, menunjukkan adanya celah regulasi yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multi tafsir dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam sesi diskusi umum, perwakilan dari berbagai kabupaten/kota turut menyampaikan permasalahan serupa, termasuk keterbatasan akses Bawaslu terhadap aplikasi SILON milik KPU. Isu ini dinilai menghambat kerja pengawasan dan memunculkan usulan agar akses data pemilu diperkuat melalui revisi aturan atau kesepakatan kelembagaan antara Bawaslu dan KPU RI. Beberapa peserta juga menyoroti pentingnya netralitas majelis adjudikasi dan mempertanyakan kemungkinan adanya dissenting opinion dalam putusan Bawaslu.
Diskusi ditutup dengan penegasan bahwa sengketa yang terjadi di Kota Malang menjadi cermin penting dalam upaya memperkuat sistem penyelesaian sengketa pemilu ke depan. Bawaslu Jatim berkomitmen menjadikan forum DHS sebagai ruang strategis untuk merumuskan evaluasi hukum secara rutin dan sistematis guna menjaga integritas dan kualitas demokrasi di tingkat daerah.
@Humas Bawaslu Sumenep