Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi 2.517 Pendaftar PPS di Kabupaten Sumenep

Pantia Tes Tulis Calon PPS membacakan Tata tertib sebelum tes dimulai, Rabu (4/03/2020) di Gedung Korpri Sumenep.

sumenep.bawaslu.go.id – Sumenep. 2517 orang mengikuti Tes Tulis Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sumenep di Gedung Korpri Kabupaten Sumenep Rabu, (4/03/2020).

Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama menjelaskan jumlah keseluruhan pendaftar PPS berjumlah 2779, namun setelah dilakukan seleksi  administrasi yang dinyatakan memenuhi syarat dan ikut tes tulis kali ini berjumlah 2517 orang. Nantinya setiap desa dan kelurahan minimal harus memenuhi kuota pendaftar 6 orang. Setiap desa akan dipilih 3 orang sebagai petugas PPS, sementara 3 orang lainnya dipersiapkan untuk Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Dengan demikian dari desa dan kelurahan se-Kabupaten Sumenep yang berjumlah 334, KPU Sumenep membutuhkan 1002 orang. Peserta PPS yang dinyatakan lulus tes tulis selanjutnya akan mengikuti tes wawancara sesuai Juknis PKPU,  tes tulis wawancara akan dilakukan oleh PPK dikecamatan masing-masing,”. Katanya.

Waktu Pelaksanaan tes tuis dibagi menjadi tiga sesi, sesi pertama mulai 09.00- 10.00 WIB, sesi kedua 12.00-13.00 WIB, dan sesi ketiga pukul 15.00-16.00 WIB. “Pada sesi pertama terdapat 7 kecamatan, sesi kedua ada 10 kecamatan, dan sesi terahir 10 kecamatan yang dibagi 7 kecamatan dilaksanakan di darat dan 3 kecamatan di kepulauan Arjasa,” katanya.

Sementara Koordinator Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumenep Abdur Rahem menegaskan, bahwa rekrutmen PPS menjadi bagian dari pengawasan yg harus kami lakukan. Hal ini dilakukan dalam rangka dalam Rekrutmen PPS sebagai penyelenggara teknis ditingkat desa benar benar orang yg berintegritas. Untuk menghasilkan PPS yang Berintegritas, maka salah satunya melalui pelaksanaan Tes Tulis Calon PPS yang harus sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh undang-undang, serta memperhatikan Juknis PKPU yang berlaku. Ujarnya.

“Salah satu pengawasan yang kami lakukan adalah dengan melakukan pengawasan secara langsung pada tiap tahapan rekrutmen, termasuk memberikan akses kemudahan masyarakat untuk memberikan tanggap. Ketika ada temuan dan masukan segara laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sumenep dan bisa melalui Panwascam ditiap tiap kecamatan. masyarakat memiliki kesempatan untuk melaporkan hasil temuan dengan disertai bukti-bukti, jika ada bakal calon PPS yang di tengerai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,”. terangnya.

 

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pilkada 2024
Publikasi