Bawaslu Akan Lakukan Pengawasan Di Media Sosial
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 ditengah Pandemi Covid-19 dan dibatasinya pertemuan secara langsung, maka membuka peluang penggunaan media sosial akan menjadi pilihan dalam melakukan kampanye.
Koordiv. Hukum, Humas, Data Dan Informasi Bawaslu Sumenep, Imam Syafii menerangkan Berdasarkan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi media sosial.
Sementara Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye di medsos, pendaftaran akun pasangan calon (paslon) dibatasi hanya tiga akun. Namun, hal ini masih perlu dikaji mendalam karena masih banyak hoaks dan ujaran kebencian yang memakai akun-akun di luar yang terdaftarkan.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh. Amin dalam Website resminya menegaskan untuk menyikapi kewenangan tersebut Bawaslu telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawasi konten internet.
“Bawaslu dengan KPU dan Kemenkominfo menandatangani nota kesepakatan aksi pengawasan konten internet dalam pilkada,” katanya.
Dalam nota kesepakatan aksi tesebut, menurut Amin Bawaslu akan mengawasi konten di internet dan menyediakan data laporan masyarakat terkait akun yang memuat informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Pada sisi lain, Amin mengaku tantangan yang dihadapi dalam pengawasan di media sosial cukup berat. Di antaranya belum meratanya pemahaman masyarakat tentang batasan ujaran kebencian yang dilontarkan di media sosial dengan alasan kekebasan berekspresi.
Bagaimana Dengan Akun Tak bertuan?
Mengutip akun resmi Bawslu RI, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan Biasanya akun yang didaftarkan isinya 'malaikat' penyampaiannya baik semua, sementara akun yang melakukan pelanggaran, tidak bertuan semua.
"Kadang-kadang akun yang bandel ini juga susah dilacak, maka kemarin kita kerjasama sama platform termasuk Facebook. Tapi sebagai informasi proses 'take down' itu butuh waktu panjang," jelasnya.
Dia menggambarkan proses penurunan akun tersebut melalui beberapa tahap sehingga memakan waktu, padahal Pilkada 2020 ini membuat Bawaslu harus bekerja dengan cepat. Maka dari itu Afif melihat ini menjadi tantangan yang harus dipecahkan bersama-sama.
(Humas Bawaslu Sumenep)