ABHAN: Penuhi APD Untuk Pelaksanaan Pilkada Ditengah Pandemi
|

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Pelaksanaan Pilkada ditengah mewabahnya Pandemi Covid-19 berdampak pada ketersediaan anggaran. Perlu adanya perencanaan anggaran kembali yang sebelumnya tidak ada, yakni anggaran Alat Pelindung Diri (APD). Pernyataan ini Disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI dalam acara halal bihalal via daring, Senin (1/6/2020).
Soal kecukupan anggaran dari APBD tiap daerah tidak sama, termasuk dalam pencairannya, ada yang mudah ada juga yang dicicil. “Yang terpenting Kita tetap ikhtiar, kami juga mendorong di APBN,” arahan Abhan dalam acara tersebut.
Kemudian Abhan bercerita, tadi pagi dirinya mengikuti upacara kenegaraan dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2020. di suratnya sudah ada protokolnya, yakni memakai PSL atau jas, lalu yang bersangkutan berdiri di depan TV yang tidak lain mengikuti upacara via daring.
“Kalau kondisi normal, perilaku seperti itu bisa dianggap gila. Nah, kita perlu belajar dari peristiwa hari ini,” bebernya.
Mengingat, Secara hukum Pilkada pada UU No 10 tahun 2016 tidak mengatur Pilkada saat tidak normal, termasuk tidak ada peradilan In Absentia. sebab tidak semua orang bisa melaksanakan daring, lalu bagaimana kalau salah satu pihak tidak datang ketika di undang Bawaslu untuk memberikan keterangan.
Menurutnya hal terpenting yang harus dilakukan awal dalam tahapan Pilkada lanjutan, adalah mengaktifkan kembali penyelenggara ad hoc.
Pilkada 2020 ini memang tidak ideal, yang penting bagaimana kita harus melaksanakan tugas sebaik-baiknya, harap Abhan.
(Humas Bawaslu Sumenep)