Lompat ke isi utama

Berita

Abdur Rahem: Perlu Strategi Tertentu Untuk Melakukan Pengawasan Pencoklitan Di Tengah Pandemi

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. KPU mengawali tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) serentak dengan melaksakana Gerakan Klik Serentak, Rabu (15/7/2020).

Gerakan klik serentak ini dilakukan dengan cara membuka http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Kemudian Pemilih dapat mengecek apakah dirinya telah terdaftar atau tidak, dengan cara memasukkan NIK, Nama dan Tanggal Lahir.

Jika pemilih sudah tercatat dalam A.KWK maka akan muncul Nama, Kelurahan dan Nomor TPS, Jika Pemilih belum terdaftar maka akan muncul kolom isian data seperti pada kolom isian A.KWK.

Koordiv. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumenep, Abdur Rahem menerangkan Pengawas Pemilihan melaksanakan pengawasan terhadap gerakan klik serentak tersebut dengan tujuan menjaga hak pilih dan memastikan apakah terdapat pemilih yang belum terdaftar dalam sistem (A.K.W.K),

Melakukan evaluasi terhadap kemudahan sistem informasi yang digunakan melalui perangkat yang ada, dan Mendapatkan informasi terkait dengan kendala akses dan jaringan saat digunakan.

Sementara untuk Tata cara pelaksanaan pengawasan gerakan klik serentak dengan cara membuka http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, kemudian memasukkan NIK, Nama dan Tanggal Lahir. Memeriksa proses loading dalam pengecekan tersebut, Mencatat informasi/temuan/kendala pada saat pengecekan. pola yang dilakukan dengan cara mengecek nama diri, anggota keluarga dan orang terdekat lainnya.

Dalam melakukan pengawasan terhadap gerakan Klik serentak dapat menyertakan pemilih dalam rangka memetakan kendala jaringan dan penggunaan aplikasi pendaftaran pemilih ini. Seluruh hasil pengawasan dapat direkam dalam bentuk foto dan video untuk melakukan evaluasi penggunaan sistem ini. Sementara waktu Pelaksanaan pengawasan klik serentak dilakukan mulai pukul 09.00 s/d 15.00 waktu setempat.

Disamping itu, Abdur Rahem menghimbau kepada Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sebagai ujung tombak pengawasan untuk memastikan kerja PPDP dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), PPDP mengupayakan bertemu pemilih tidak masuk kedalam rumah (teras/halaman) dan tidak terlalu lama.

Kemudian memastikan bahwa PPDP meminta pemilih untuk menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat keterangan dan kartu keluarga). Memberikan tanda bukti pendaftaran (formulir model A.A.1-KWK). Serta mengisi dan menempel stiker (formulir A.A.2-KWK) per KK di bagian depan rumah pemilih.

"Bawaslu Sumenep Mengajak kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengecekan, memastikan bahwa dirinya dan keluarganya sudah terdaftar dalam A-KWK atau belum, dan apakah keluarga dalam satu KK berada di TPS yang sama, jika tidak segera melapor kepada PPDP atau PPS setempat untuk ditempatkan pada satu TPS. karena itu merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilihan," imbuhnya.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi