Abdur Rahem : Pentingnya Sinkronisasi Penyusunan Program Atas Hasil IKP
|
Koordinator Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumenep, Abdur Rahem (Tengah)
sumenep.Bawaslu.go.id - Sumenep. Tahapan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 sudah berjalan. Sementara pada hari ini sudah masuk pada tahapan rekrutmen penyelenggara adhock. Sehingga pada tahapan berikutnya agar potensi pelanggaran tidak tinggi, maka perlu dilakukan upaya pencegahan oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep. Salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan dasarnya adalah Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), (7/3/2020).
Abdur Rahem selaku Koordiv. Pengawasan menyatakan, bahwa berkaitan dengan pemetaan potensi rawan Pemilu sudah kami laukan oleh Bawaslu Kabupaten dan hasilnya sudah dikirim ke Bawaslu RI. Bahkan Pada tanggal 25 February 2020 di Jakarta kemarin, sudah disampaikan hasil analisanya oleh Bawaslu RI melalui acara yang dikemas dengan launching "Peluncuran IKP Pilkada tahun 2020".
Berdasarkan hasil peluncuran IKP, terdapat 4 (empat) dimensi. Dari Keempat dimensi ini diharapkan dapat menjadi tolak ukur dalam upaya pencegahan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ujarnya.
Sehingga dengan keempat dimensi ini, dapat diselaraskan dengan program program pencegahan yang akan kami Lakukan nanti. Misalnya program pengawasan partisipatif akan kemas seperti apa. Nanti outputnya jelas dan mampu membangun kesadaran partisipatif Masyarakat.
Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh Bawaslu RI, Sumenep termasuk pada kategori 3. Secara umum pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sumenep, termasuk kategori cukup. Tingkat potensi rawan yang akan terjadi ini dapat dilakukan beberapa tindakan pencegahan, sekalipun masih ada beberapa subdimensi yang harus terus kami genjot lebih maksimal, agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sumenep benar-benar dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
KONTEKS SOSIAL POLITIK
Keamanan
Sub dimensi keamanan dalam survie yang dilakukan oleh Bawaslu Sumenep terbagi pada 7 sub-sub dimensi. Ketujuh sub dimensi ini dilakukan dalam rangka mengukur tingkat keamanan pelaksanaan Pilkada dari berbagai hal, mulai dari pelaksanaan pra tahapan, tahapan dan pasca tahapan. Termasuk terjadi beberapa intimidasi, baik pada penyelenggara, peserta/calon, pemilih, fasilitas publik/ non publik, Terjadi aksi protes/demonstrasi/kerusuhan pasca perhitungan dan Tidak tersedianya perangkat keamanan secara optimal. Dari ketujuh indicator keamanan potensi rawan dapat dinyatakan cukup, namun kekerasan terhadap penyelenggara perlu dilakukan untuk ditingkatkan koordinasi dengan pihak pihak terkait. Hal ini dilakukan dalam rangka agar tidak terjadi kekerasan terhadap penyelenggara.

Otoritas penyelenggara
Terkait otoritas penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sumenep, masih ada dua permasalahan yang perlu ditingkatkan. Pertama tentang rekrutmen penyelenggaran Pemilu ad-hock dapat dinyatakan bermasalah. Sekitar 100% rekrutmen penyelenggara Pemilu dinyatakan bermasalah. Rekrutmen penyelenggara yang dimaksud adalah rekrutmen penyelenggara adhock.
Adapun salah satu program yang harus dilakukan oleh Bawaslu untuk meminimalisir permasalahan tersebut adalah meningkatkat koordinasi kelembagaan, koordinasi dengan tokoh masyarakat. Termasuk didalamnya yang dilakukan oleh Bawaslu Sumenep adalah membuka Pos layanan tanggapan masyarakat ditiap kecamatan, agar tanggapan masyarakat memiliki akses yang melalui Kantor Bawaslu. Dan kami Bawaslu Kabupaten dapat menindaklanjuti tanggapan masyarakat ke KPU, ujarnya.
Selain rekrutmen, potensi pelanggaran otoritas penyelengara yang tinggi adalah adanya pelanggaran azas dan prinsip. Berdasarkan hasil survie pelanggaran azas dan prinsip adalah 80%. Dalam penyelenggaraan Pemilu pelanggaran azas dan prinsip merupakan hal utama yang harus dijaga. Karena azas dan prinsip merupakan salah satu dasar untuk mencegah ketidak percayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. “Sehingga ini harus dilakukan langkah-langkah strategis, agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan jujur dan adil.” imbuh Rahem.
Sementara terkait dengan keberpihakan, pelanggaran standar pelaksanaan dan koreksi putusan masih masuk kategori cukup, yakni dibawah 60%.
Penyelenggara Negara
Penyelenggara negara merupakan salah satu dimensi negara yang memiliki fungsi layanan. Sehingga keberadaannya harus bebas dari berbagai benturan kepentingan. Salah satunya adalah terkait dengan netralitas ASN, TNI dan POLRI. Berdasarkan hasil survi tingkat ketidak netralan ASN, TNI dan POLRI sebesar 41.67%. ini merupakan kategori cukup dalam tingkat potensirawan. Sehingga perlu ada upaya-upaya pencegahan.
Menurut Koordiv. Pengawasan, “Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah koordinasi kelembagaan, baik dengan kepolisian, TNI dan bupati. Karena potensi lembaga penyelenggara tersebut tidak netral itu ada, sekalipun hanya dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab,”. Tandasnya.

Relasi kuasa di tingkat lokal (aktor politik lokal)
Relasi kuasa ditingkat lokal yang dimaksud adalah keterlibatan tokoh lokal yang selama ini menjadi bagian pelaku suksesi atau penentu kemenangan seorang calon dan kontestasi pemilihan. Baik dalam pemilihan Bupati, Gubernur, maupun Pemilu. Bahkan keberadaannya sering kali digunakan dalam rangka suksesi pemenangan dalam pemilihan kepala desa. Biasanya keberadaan tokoh ditingkat lokal adalah dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan kelompok blater.
Berdasarkan hasil survey Mobilisasi dengan intimidasi dan politik uang 52.63 yang dilakukan oleh para tokoh lokal selaku kuasa ditingkat lokal.
Menurut Abdur Rahem, selaku kordiv. Pengawasan, salah satu yang langkah yang sudah dilakukan adalah desa anti money politic. Salah satu strategi pencegahan dengan melibatkan kelompok masyarakat, baik tokoh masyarakat, tokoh pemuda sebagai kunci gerakan menolak dengan money politic. Di sumenep sudah ada 5 desa binaan sebagai desa anti money politic, dan diharapkan menjadi gerakan untuk menolak politik uang ditingkat bawah, bahkan keberadaannya menjadi bagian dari pengawasan partisipatif. Sehingga ketika mereka menemukan tindakan politik uang yang dilakukakan tim kampanye, calon atau peserta kampanye dapat menindak lanjuti dengan melaporkan kepada kita. Ujar Rahem.
PENYELENGGARAAN PEMILU YANG BEBAS, JUJUR DAN ADIL
Dalam penyelenggaraan pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sumenep, berdasar hasil survey dinyatakan cukup. Dimana dalam penyelenggaran Pemilu terdapat subdimensi, hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan Pemilu, pengawasan Pemilu. Dalam pelaksanaan Kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberataran Pemilu tidak ada permasalahan yang berarti. Hanya ada beberapa hal yang perlu kita tingkatkan sebagai upaya pencegahan. Diantaranya adanya pengawasan dan koordinasi kelembagaan dengan pihak terkait untuk terus ditingkatkan.
Sementara terkait dengan hak pilih. Dalam tahapan pemutakhiran data yang selalu bermaslah terkait dengan daftar pemilih tetap (DPT). Dalam penyusun DPT selalu banyak Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih tidak masuk ke DPT. Salah satu kendalanya adalah daftar pemilih pemula dan WNI tidak ber-eKTP. Ini menjadi salah persoalan yang sampai sekarang terus terjadi pada setiap pemilihan. Sekalipun dalam peratauran perundang-undangan yang berlaku WNI yang telah ber-eKTP, sekalipun tidak masuk di DPT yang bersangkutan memiliki hak untuk menentukan pilihannya. Namun kendala yang terjadi adalah kesadaran mereka untuk mengurus e-KTP. Tangkap Imam dalam sela-sela diskusi.
Inilah kemudian akan berdampak pada hilangnya warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, tapi tidak bisa memilih. Selain itu terkait dengan akurasi data juga sering banyak dihadapkan permasalahan, meskipun ada beberapa langkah perbaikan yang dilakukan KPU Kabupaten Sumenep melalui respon yang tanggap. Menurut hasil survey, data pemilih tidak komprehensif, akurat dan mutakhir, dinyatakan 50%.
Meurut Abdur Rahem, “salah satu kendalanya adalah letak geografis. Sumenep cukup memiliki banyak pulau. Salah satu permasalahan di Sumenep adlah di daeraah kepulaun. Oleh karenanya, kami di Bawaslu terkait dengan pemutakhiran data, akan lebih meningkatkan lagi pengawasannya. Termasuk menguatkan pengawasan partisipatif di kepulauan. Semua akses layanan akan kami buka”, ujar Rahem.

KONTESTASI
Dalam dimensi kontestasi, terdapat dua sub-dimensi yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan survey yang telah dilakukan oleh Bawaslu. Diantaranya adalah proses pencalonan yakni tentang adanya mahar politik dan sub-dimensi kampanye calon. Untuk proses pencalonan, terjadinya mahar politik hanya dinyatakan sebanyak 37,50%. Artinya potensi terjadinya mahar politik di Kabupaten Sumenep rendah.
Untuk sub-dimensi kampanye calon terdapat subsub dimensi, diantaranya : kampanye diluar jadwal, materi kampanye yang bersifat SARA/ Ujaran kebencian/hoak/kampanye hitam, praktek politik uang, penggunaan Fasilitas negara, konflik antar peserta dan pendukung dan pelanggaran dana kampanye.
Pada sub-dimensi kontestasi, terdapat tiga subsub-komponen yang melebihi dari 60%. Seperti kampanye diluar jadwal. Untuk sub-sub dimensi kampanye diluar jadwal sangat berpotensi sekali akan terjadi. Sekitar 100% yang menyatakan bahwa kampanye diluar jadwal akan dilakukan oleh para kontestasn dalam pelaksanaan pilkada 2020.
Menurut Abdur Rahem, langkah-langkah yang kami lakukan adalah tindakan preventif. Yakni sebagai upaya pencegahan akan terjadinya kampanye diluar jadwal. Baik kampanye yang akan dilakukan sebelum masa kampanye atau pada masa hari tenang, ini selalu terjadi. Salah satu pencegahan kami akan mengirim surat himbauan partai pengusung atau gabungan, untuk menghimbau kepada tim dan calon agar tidak kampanye diluar jadwal. Selain itu koordinasi kelembagaan dengan berbagai pihak yang sekiranya bisa membantu dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif. Hal ini sangat penting kami lakukan,biar tidak terjadi kamoanye diluar jadwal, imbuhnya.
Sementara sub-sub dimesi lainnya dinyatakan sedang. Langkah-langkah yang harus kami lakukan adalah meingkatkan pengawasan, sekalipun sosialisasi juga akan terus kami lakukan agar tidak terjadi, pelanggaran pada masa kampanye, ujar Rahem.

PARTISIPASI POLITIK
Dimensi yang keempat adalah partisipasi politik. Dalam dimensi partispasi politik, terdapat 3 dimensi, yakni partispasi pemilih, partisipasi partai politik dan partisipasi public.
Untuk partisipasi pemilih, diantaranya partisipasi dibawah 77,5% sebesar 80%. Potensi ketidak hadiran pemilih pada saat pemilihan dibawah 77.5% sangat besar sekali. Bahkan berdsarkan pada pemilihan bupati sebelumnya, angka partisipasi +60%. Sehingga langka-langkah yang harus kami lakukan adalah membantu sosialisasi, termasuk berkoordinasi dengan KPU, agar KPU Kabupaten Sumenep lebih meningkatkan lagi sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk sosialisasi tata cara menggunakan haknya, agar tidak salah cara mencoblosnya. Karena berdasarkan hasil survey, jumlah tidak sah di Sumenep pada pelaksanaan Pilkada sebesar 40%. Angka 40% menunjukkan bahwa masyarakat masih tingkat SDMnya masih rendah.
Sementara untuk sub-dimensi partai politik dan partisipasi public dinyatakan cukup. Sehingga kita cukup mendorong dan mengajak masyarakat dan partai politik untuk terus mengambil bagian pentiing dalam pelaksanaan pilkada.

Dengan berbagai potensi pelanggaran yang terjadi, ada beberapa langkah-langkah yang harus kami lakukan. Strategi yang dilakukan oleh Bawaslu, salah satunya adalah dengan terus melakukan pencegahan, meningkatkan pengawasan partisipatif, pengembangan terhadap tekhnologi pengawasan, dan penindakan pelanggaran,ujar Rahem.
(Humas Bawaslu Sumenep)