Lompat ke isi utama

Berita

1.298 KK sudah dilakukan Uji Fakta Oleh PKD se-Kecamatan Batang-batang

sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Batang-Batang telah melakukan pengawasan melekat uji fakta terhadap kebenaran data Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih pada tanggal 20 hingga 14 Maret 2023 sesuai intruksi Bawaslu Kabupaten Sumenep sebagaimana SE 15 Tahun 2023. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan pengawasan melekat sebanyak 173 TPS.

Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, SRI HARTINI, S,Pd. mengatakan tahapan pengawasan melekat uji fakta terhadap kebenaran data Coklit yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dengan sampling 10 Kepala Keluarga perhari dan sebaran seluruh TPS.

Jajaran pengawas memastikan Pantarlih melakukan coklit sesuai dengan prosedur dimulai dengan memastikan identitas pemilih dan kesesuaian dengan form A daftar pemilih, memberikan tanda terima serta menempelkan stiker pada rumah yang dicoklit.

Cicik (sapaan akrabnya red) menyebut sepanjang pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan, Panwaslu Desa se-Kecamatan Batang-Batang sampai detik ini dengan sampling 10 KK perhari s Kudah mencapai 1298 KK yang sudah dilakukan coklit sesuai prosedur oleh Pantarih. Serta ada temuan 11 KK pemilih yang sudah dicoklit namun belum ditempel stiker dan 1 KK belum dicoklit namun sudah ditempel stiker.

Ia juga menyampaikan bahwa beberapa temuan oleh jajaran pengawas sudah dilakukan saran perbaikan baik secara langsung maupun tertulis, sehingga prosedur dapat sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan no 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri.

“Sebagian besar saran perbaikan ini sudah ditindaklanjuti jajaran PPK Kecamatan Batang-Batang, tinggal beberapa temuan yang saat ini sedang diproses perbaikannya,” kata cicik, Rabu (1/3).

Lebih lanjut, cicik juga menegaskan bahwa Panwaslu Kecamatan Batang-Batang dan Panwaslu Kelurahan/Desa membuka posko aduan masyarakat baik secara tatap muka atau melalui media sosial. Melalui posko aduan ini nantinya masyarakat yang belum terdaftar melalui sistem cek DPT online milik KPU dapat melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan umum Kecamatan Batang-Batang.

“kami telah mengumumkan posko aduan sehingga harapanya dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat,” tuturnya.

Cicik berharap melalui upaya posko aduan ini dan ketepatan kerja pengawasan problem tidak terakomodirnya pemilih dalam daftar pemilih dapat diminimalisir dengan baik.

 

(HUMAS Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Humas Bawaslu Sumenep
Pemilu 2024
Pengawasan
Publikasi