Lompat ke isi utama

Berita

Tetapkan Platform Dan Nama Akun Resmi Media Sosial Bawaslu Sumenep

sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi melalui media sosial memiliki peran strategis dalam pelaksanaan fungsi kehumasan, dimana media sosial sebagai salah satu saluran informasi efektif dalam mendukung kerja dan ketercapaian visi misi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep.

Merespon hal tersebut, Bawaslu Sumenep telah menetapkan Platform dan nama akun resmi media sosial yang akan di gunakan sebagai sarana informasi pada Pemilu tahun 2024.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno pimpinan pada hari Senin (20/6/2022) di kantor Sekretariat Bawaslu Sumenep, JL. KH. Mansyur No. 64 Pangarangan Sumenep.

Imam Syafii, selaku Koordinator Hukum Humas dan Data Informasi menjelaskan dengan ditetapkannya Akun resmi media sosial Bawaslu Sumenep dapat mempermudah publik untuk menemukan berbagai informasi-informasi seputar Pemilu utamanya perihal Pengawasan.

"Pengelolaan media sosial membutuhkan sejumlah cara atau pendekatan untuk mencapai salah satu tujuan publikasi Bawaslu yang informatif, edukatif, impresif, dan advokatif. Strategi pengelolaan media sosial Bawaslu secara umum
adalah mematangkan perencanaan, merancang pesan yang tepat, produksi konten yang kreatif, dan evaluasi berkelanjutan," pungkasnya.

Berikut lima platform media sosial resmi Bawaslu Sumenep :

NOPLATFORMNAMA AKUN RESMIALAMAT AKUN
1Twitter@BawasluSumenephttps://www.twitter.com/BawasluSumenep  
2Istagrambawaslu_sumenephttps://www.istagram.com/bawaslu_sumenep  
3Facebook@bawaslusumenephttps://www.facebook.com/bawaslusumenep  
4YoutubeBawaslu Sumenephttps://www.youtube.com/bawaslusumenep  
5TikTok@bawaslusumenephttps://vt.tiktok.com/ZSdvnQBXu/  
Tag
Berita
Humas Bawaslu Sumenep
Pemilu 2024