Tahapan Kampanye: Bawaslu Sumenep Imbau Pemasangan Iklan Kampanye
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Sehubungan dengan dimulainya tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020, Bawaslu Sumenep mengirimkan surat imbauan pemasangan iklan kampanye.
Imbauan tersebut ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor Urut 1, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor Urut 2, Tim Kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Tim Kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, dan Media.
Dalam surat tersebut tercantum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, yang menyatakan masa kampanye dimulai pada tanggal 26 September 2020 dan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020.
Dijelaskan juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020, bahwa Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Iklan Kampanye di Media Sosial dan media daring adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media sosial yang dibiayai oleh Pasangan Calon.
Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye adalah penyampaian berita atau informasi yang dilakukan oleh media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran yang berbentuk tulisan, gambar, video atau bentuk lainnya mengenai Pasangan Calon, dan/atau kegiatan Kampanye.
Pada pasal yang lain dijelaskan Penayangan Iklan Kampanye dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang.
Jumlah penayangan Iklan Kampanye di televisi untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye.
Jumlah penayangan Iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye.
Jumlah penayangan Iklan Kampanye di media cetak untuk setiap Pasangan Calon paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye.
Di pasal berikutnya juga dijelaskan, Media massa elektronik menyiarkan Iklan Kampanye layanan masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
Berdasarkan ketentuan tersebut Bawaslu mengimbau kepada Pasangan Calon, Tim Kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020 dan Seluruh pimpinan media pada masa Kampanye pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020 untuk tidak memasang dan menayangkan Iklan Kampanye pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020 pada media apapun sampai pada tanggal 22 November 2020.
(Humas Bawaslu Sumenep)