SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF PADA ASN DI KABUPATEN SUMENEP
|
Dalam Rangka Menjaga Netralitas ASN di Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, “Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.” Pada hari Kamis (30 November 2023).
Peserta terdiri dari Polres Sumenep, Kodim 0827, perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pendidikan, Camat dan Asosiasi Kepala Desa Se-kabupaten Sumenep.
Menurut sambutan ketua bawaslu kabupaten sumenep, Achmad Zubaidi.”ASN harus netral hal tersebut sudah diautr di UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus netral. Oleh Karen itu diperlukan sinergitas antara TNI ataupun Polri untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2024.
Wakapolres sumenep Kompol Arif Mahari., S.IP., S.I.K., M.H akan memastikan Pemilu dikabupaten Sumenep berjalan dengan baik dan memastikan seluruh anggota kepolisian tetap netral. Dalam keterangannya.
Kasdim 0827 Mayor Cba Ari Pamungkas mengungkapkan TNI hadir untuk menyukseskan Pemilu 2024 memerlukan sinergitas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk membantu tugas-tugas TNI. Undang-Undang 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang Netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Kami juga membuka posko pengaduan apabila terdapat anggota kami diketahui tidak netral untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Netralitas ASN merupakan kewajiban setiap Aparatur SAipil Negara (ASN) untuk tetap mengedepankan prinsip objektif, independen, dan tidak memihak terhadap kepentingan politik manapun. Karena ASN merupakan pelayan bagi masyarakat serta sebagai pelaksana kebijakan publik, sehingga saat menjalankan tugasnya untuk kepentingan kelompok tertentu. Hal tersebut sudah ditegaskan kembali melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, Kemendagri, BKN, KASN dan Ketua Bawaslu pada tanggal 22 September 2022.
@ humas Bawaslu Sumenep