Lompat ke isi utama

Berita

Selama Tahun 2020, Bawaslu Sumenep Layani 6 Permohonan Informasi

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Sepanjang tahun 2020, Bawaslu Sumenep menerima 6 permohonan informasi. Dari jumlah tersebut, 5 dikabulkan, dan 1 permohonan informasi lainnya ditolak. Bawaslu Sumenep terus berkomitmen menyajikan informasi secara cepat melalui laman virtual. Disamping itu, juga secara aktif melayani permohonan informasi yang dilayangkan oleh publik secara langsung.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Dan Data Informasi Bawaslu Sumenep, Imam Syafii menyampaikan bahwa Bawaslu Sumenep telah memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang hendak mendapatkan informasi.

“Kami bergerak cepat. Memberikan layanan secara online dan langsung demi memenuhi kebutuhan informasi yang dimohonkan oleh publik. Semakin Bawaslu terbuka, maka pemilu akan terpercaya,” terangnya.

Menurutnya permohonan informasi datang dari kalangan Mahasiswa yang hendak melakukan penelitian.

“Ada mahasiswa yang ingin menyelesaikan penelitiannya. Ada juga yang memohon informasi untuk tahu tentang Pilkada 2020,” terangnya

Dari sejumlah permohonan informasi tersebut, Bawaslu terlebih dahulu melakukan kajian terkait informasi yang diminta. Sebab, tidak semua informasi bisa dikabulkan. Karena menurutnya ada jenis informasi yang dikecualikan.

“Melalui uji konsekuensi yang ketat, ada jenis informasi yang dikecualikan. Jika permohonan informasi tersebut masuk kategori informasi yang dikecualikan, maka pihaknya tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut,” pungkasnya.

(Humas Bawaslu Sumenep)

 

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi