Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumenep

sumenep.bawaslu.go.id -Sumenep. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Rapat digelar untuk membahas penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020.

Rapat digelar di kantor Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumenep, Jalan Kartini, Pangaran, Sumenep, Rapat diikuti oleh Pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut kemudian Bawaslu Sumenep melakukan proses penanganan pelanggaran ke Kecamatan yang di duga terjadi pelanggaran.

Koordiv. Hukum Humas dan Datin Bawaslu Sumenep, Imam Syafii menyampaikan bahwa telah menerima laporan perihal adanya dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep.

"Kami masih melakukan kajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat proses pemungutan dan penghitungan suara, dari laporan yang kami terima dari jajaran Panwascam diantaranya Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Kecamatan Manding dan Ambunten," urainya.

Adapun materi yang dibahas dalam rapat adalah potensi tindak pidana pada tahapan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi perolehan hasil suara. Serta pemidanaan dalam tindak pidana pemilihan dan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemilihan.

Sentra Gakkumdu adalah gabungan kerja antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam rangka menangani pelanggaran-pelanggaran pemilihan. Kerja sama tersebut dituangkan lewat perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi