RAPAT INTERNAL BAWASLU SUMENEP TEGASKAN PENTINGNYA PENGELOLAAN ARSIP
|
Sumenep - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menggelar rapat internal guna membahas pengelolaan arsip, Rabu (04/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan tata kelola kearsipan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip di Lingkungan Bawaslu.
Rapat yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep tersebut diikuti oleh jajaran sekretariat dan staf terkait. Diskusi difokuskan pada pemahaman regulasi, klasifikasi arsip, serta mekanisme penyimpanan dan pemeliharaan arsip agar tertib, aman, dan mudah diakses sesuai kebutuhan kelembagaan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Sumenep, Muarep, bertindak sebagai pengarah dalam diskusi. Ia menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari akuntabilitas dan profesionalitas lembaga pengawas pemilu.
“Pengelolaan arsip bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga memori institusi dan mendukung kerja-kerja pengawasan yang akuntabel dan transparan,” ujar Muarep dalam arahannya.
Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Sumenep berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terkait pengelolaan arsip, sehingga implementasi Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2020 dapat berjalan optimal dan mendukung kinerja kelembagaan secara berkelanjutan.