Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT EVALUASI DPTb DAN DPK DAN PENGAWASAN APS

dokumentasi kegiatan

Sumenep (sumenep.bawaslu.go.id) Bawaslu kabupaten sumenep Melaksanakan Kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPTb, DPK dan Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Peserta Pemilu Tahun 2024 Bersama Panwaslu Kecamatan se-kabupaten sumenep. Hadir Dalam Kegiatan tersebut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Hosnan Hermawan) Beserta Staf Kesekretariatan, (31 Oktober - 03 November 2023).

Kegiatan ini dibagi kedalam beberapa titik kecamatan agar efektif dan apa menjadi tujuan bersama. Agenda Rapat Evaluasi Pengawasan tahapan penyusunan DPTb dan DpK bertujuan untuk melakukan evaluasi untuk menyamakan persepsi dalam menyusun strategi dalam agenda pengawasan DPTb dan DPK diharapkan bisa sama dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaan pengawasan.

Menurut Pasal 42 ayat 2 Perbawaslu No.4 Tahun 2023 Bawaslu Melakukan Pengawasan DPTb Pasca Penetapan DPT dengan cara melakukan pencermatan terhadap pendataan DPTb yang dilakukan oleh KPU, dan memastikan Pemilih yang dapat dimasukkan ke dalam DPTb sesuai dengan peraturan Perundang-undangan serta memastikn pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan pindah memilih yang dituangkan dalam formulir Model A surat pindah memilih.

Kemudian Kegiatan ini selanjutnya dilanjutkan dengan pelaksanaan evaluasi oleh masing-masing kecamatan terhadap Langkah langkah apa saja dalam penyusunan laporan pengawasan DPTb. Serta memetakan potensi apa saja yang akan dihadapi di tahapan Kampanye. Langkah-langkah konkret pencegahan yang harus dilakukan Sebagai divisi pencegahan tentang bagaimana memaksimalkan sosialisasi. Untuk Memastikan penyelenggara teknis melakukan tugas sesuai dengan regulasi yang sudah diatur dalam UU dan PKPU.

@ humas Bawaslu Sumenep