Perkuat Budaya Transparansi, Bawaslu Sumenep Bedah Regulasi Keterbukaan Informasi Lewat Diskusi Ngoper
|
Sumenep — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menggelar Diskusi Ngoper (Ngobrol Peraturan) sebagai sarana transfer pengetahuan bagi jajaran internal guna meningkatkan kapasitas pengawasan Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (14/01/2026).
Diskusi Ngoper membahas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu. Kedua regulasi tersebut menjadi fondasi utama dalam mewujudkan transparansi pengawasan Pemilu di Kabupaten Sumenep.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, hadir sebagai narasumber. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prinsip dasar dalam kerja pengawasan Pemilu.
“Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik. Pengawas Pemilu harus memahami dengan baik batasan, mekanisme, dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik,” ujar Addahrariyatul Maklumiyah.
Ia menjelaskan, pemahaman terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 akan memperkuat akuntabilitas lembaga serta mencegah potensi sengketa informasi di kemudian hari.
“Dengan regulasi ini, kita memiliki pedoman yang jelas tentang informasi apa saja yang wajib dibuka, dikecualikan, dan bagaimana prosedur pelayanannya,” tambahnya.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran internal Bawaslu Kabupaten Sumenep. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan mengaitkan regulasi dengan praktik pengawasan Pemilu di lapangan.
Melalui Diskusi Ngoper, Bawaslu Kabupaten Sumenep berharap dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta meneguhkan komitmen lembaga dalam mewujudkan pengawasan Pemilu yang transparan, profesional, dan berintegritas.