Lompat ke isi utama

Berita

Peran Bawaslu Sebagai Lembaga Peradilan Pemilu Sangat Strategis

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menjadi pemateri dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 Gelombang II di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (5/11/2019)

sumenep.bawaslu.go.id – Mataram. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemiluhan tahun 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan tahun 2020 gelombang II di Hotel Lombok Raya Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (5/11/2019).

Acara yang dilaksanakan selama sehari ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kab/Kota Divisi Penyelesaian Sengketa di 14 Provinsi terundang. Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris dan Anggota Bawaslu Sumenep Divisi Penyelesaian Sengketa, Muhammad Darwis turut hadir pada acara tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat 2 materi pokok yaitu evaluasi penyelesaian sengketa proses pemilu 2019, Poin pertama ini mengandung 8 pembahasan serta indikator pembahasan. Dan materi penyelesaian sengketa pemilihan, poin ini terdapat 3 pokok pembahasan lengkap dengan indikator pembahasannya.

Dalam persiapan penyelesaian sengketa proses Pilkada 2020, Bawaslu memprioritaskan program peradilan pemilu. Untuk mewujudkannya, Bawaslu harus mempersiapkan Sumber Daya Manusia dari latar belakang pendidikan yang beragam, tidak cukup lulusan Ilmu Hukum saja.

“Persiapan, kerja sama dan komitmen kita mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Bisa dimulai pelatihan sertifikasi mediator untuk segera dilakukan karena semua Bawaslu di setiap tingkatan adalah calon calon hakim peradilan pemilu,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja.

Kontribusi dan peran Bawaslu sebagai lembaga peradilan Pemilu sangatlah strategis. Bagja yakin, Bawaslu dapat menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tanpa harus ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota direvisi. “kami menyampaikan agar UU Nomor 10 tahun 2016 segera direvisi,” tegas Bagja.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Publikasi