Penerimaan Pemantau Pemilu Di Kabupaten Sumenep Sepi Pendaftar
|
sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Bawaslu secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 yang ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat (10/6/2022) yang lalu.
Meja Layanan Pemantau Pemilu merupakan sumber daya bagi Bawaslu untuk memberi informasi, dukungan, dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau pemilu. Selain itu, meja layanan itu juga menjadi wadah bagi Bawaslu untuk berkomunikasi dengan pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, termasuk juga melaporkan hasil pemantauannya.
Artinya Bawaslu Kabupaten Sumenep juga sudah siap menerima pendaftaran pemantau pemilu sebagaimana telah diatur dalam UU No.7/2017 dan Peraturan Bawaslu No.3/2017.
Adapun syarat calon pemantau pemilu, yakni lembaga berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terakreditasi dari Bawaslu, baik bawaslu provinsi maupun bawaslu kabupaten dan kota sesuai dengan cangkupan kewilayahan.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi, Imam Syafii mengatakan sejak dibukanya pendaftaran pemantau Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep masih sepi dari pendaftar. Pendaftaran akan terus dibuka hingga 7 hari sebelum pemungutan suara.
Pihaknya mengakui hingga saat ini belum ada yang mendaftar pemantau pemilu. Ia berharap LSM, lembaga masyarakat, ormas, maupun perguruan tinggi dan organisasi lainnya yang berbadan hukum dapat mendaftar menjadi pemantau pemilu.
“Bawaslu Sumenep akan terus mengajak semua pihak lapisan masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama pada seluruh proses penyelenggaraan tahapan pemilu serentak 2024,” katanya.
Hal ini sebagai wujud Komitmen Bawaslu Sumenep untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu. yaitu dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum.
Terutama untuk mewadahi kader pengawas partisipatif dalam mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilannya dalam pemantauan pemilu. Lebih jauh, itu juga untuk membuka sebesar-besarnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi perhelatan demokrasi. Kader pengawas partisipatif adalah Sekolah Kader Pegawas Partisipatif (SKPP) yang diselenggarakan Bawaslu.
(Humas Bawaslu Sumenep)