Lompat ke isi utama

Berita

Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026, Langkah Bawaslu Kabupaten Sumenep Perkuat Demokrasi

Bawaslu Sumenep

Sumenep, Bawaslu Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (18/6/2026). Kegiatan bertema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” ini menjadi upaya memperkuat peran masyarakat dalam mendukung pengawasan pemilu yang partisipatif, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan digital.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, membuka kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi.

Menurutnya, pengawasan partisipatif menjadi elemen penting untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini sekaligus memperkuat kualitas demokrasi.

Sebanyak 38 peserta dari berbagai unsur masyarakat mengikuti kegiatan secara daring. Mereka mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan pelanggaran, mekanisme pelaporan, penyelesaian sengketa pemilu, hingga strategi pengawasan berbasis digital.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas masyarakat sipil merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem pengawasan yang kuat.

“Peningkatan kapasitas komunitas warga sipil adalah motor utama bagi terwujudnya pemilu yang bersih. Partisipasi aktif dalam pemilu bukan hanya pilihan, tetapi juga kewajiban moral kebangsaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan gerakan pengawasan partisipatif bertumpu pada dua pilar utama, yakni penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas. Penguatan jaringan dilakukan melalui sinergi dengan perguruan tinggi, media massa, dan organisasi masyarakat.

Sementara itu, pemberdayaan komunitas diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mendeteksi kerawanan dan potensi pelanggaran secara mandiri.

Pada sesi materi, Hosnan Hermawan memaparkan bentuk dan jenis pencegahan pelanggaran pemilu. Ia menyebut pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui pemetaan kerawanan, sosialisasi regulasi, edukasi kepada peserta pemilu, serta penguatan pengawasan partisipatif.

Muarep kemudian menjelaskan komponen utama pengawasan partisipatif, meliputi sosialisasi, pendidikan pengawasan, forum warga negara, proyek pengawasan, serta inisiatif pemantauan komunitas digital. Menurutnya, komponen tersebut penting untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilu.

Addahrariyatul Maklumiyah membahas mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, termasuk syarat formal dan material sebuah laporan. Ia menekankan pentingnya kelengkapan bukti, kejelasan kronologi, dan pemenuhan unsur administrasi agar laporan dapat ditindaklanjuti.

Adapun Moh Rusydi Zain ZA memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu melalui tahapan mediasi dan ajudikasi. Ia menegaskan penyelesaian sengketa harus dilakukan secara profesional, berkeadilan, dan sesuai koridor hukum.

Diskusi juga menyoroti tantangan pengawasan di era digital, terutama praktik politik uang, disinformasi, dan rendahnya literasi digital masyarakat.

Para peserta sepakat bahwa pemberantasan politik uang tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga memerlukan penguatan kesadaran publik serta pendidikan politik yang berkelanjutan.