A. Warits: Kekerasan Seksual Harus Ditindak, Korban Berhak Mendapat Perlindungan
|
Surabaya – Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang harus ditutupi. Sebaliknya, setiap bentuk kekerasan seksual harus ditangani secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan Bimbingan Teknis Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) dan Mekanisme Perlindungan Non-Retaliasi yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2026).
Menurut Warits, keberadaan Pokja PPKS merupakan wujud komitmen lembaga dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual bukan sesuatu yang harus ditutupi, tetapi harus ditindak dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya di lingkungan kerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pokja PPKS dibentuk untuk memastikan seluruh jajaran memiliki akses yang sama terhadap perlindungan dan mekanisme penanganan ketika menghadapi atau mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual.
Selain berfungsi sebagai sarana penanganan kasus, Pokja PPKS juga diharapkan menjadi ruang edukasi dan pencegahan agar kesadaran terhadap isu kekerasan seksual semakin meningkat di lingkungan kerja.
Warits menambahkan, upaya membangun lingkungan kerja yang aman memerlukan partisipasi dan kepedulian seluruh pihak. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh jajaran untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual serta mendukung terciptanya budaya kerja yang saling menghormati dan melindungi.
“Pokja ini hadir untuk memberikan hak yang sama bagi seluruh pegawai dalam memperoleh rasa aman di tempat kerja. Lingkungan kerja yang sehat hanya dapat terwujud ketika semua pihak memiliki komitmen untuk mencegah dan menolak segala bentuk kekerasan seksual,” pungkasnya.
@Humas Bawaslu Sumenep