Organisasi Kepemudaan Didorong Perkuat Pengawasan Partisipatif
|
Sumenep, Organisasi kepemudaan didorong untuk mengambil peran lebih aktif dalam memperkuat pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif di tengah masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Diskusi Demokrasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Sumenep bersama Dewan Kerja Cabang (DKC) Pramuka Sumenep di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep, Rabu (21/10/2026).
Dalam diskusi tersebut, Rudy Zain menyampaikan bahwa kelompok kepemudaan memiliki posisi strategis dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai demokrasi dan kepemiluan.
Menurutnya, keterlibatan generasi muda tidak cukup hanya sebagai pemilih, tetapi juga dapat diarahkan menjadi bagian dari pengawasan partisipatif melalui edukasi dan kepedulian terhadap hak pilih masyarakat.
“Generasi muda memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran demokrasi. Perannya tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang ikut mengawasi dan menjaga kualitas demokrasi,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan, pengawasan partisipatif dapat dimulai dari lingkungan terdekat. Organisasi kepemudaan dapat membantu memberikan edukasi kepada pemilih pemula, terutama mengenai pentingnya memastikan diri telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai pemilih.
Selain itu, kepedulian terhadap perubahan data pemilih juga menjadi bagian penting dalam pengawasan partisipatif. Perubahan tersebut antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, pemilih yang baru memenuhi syarat, serta perubahan status warga yang berkaitan dengan TNI dan Polri.
“Ketika masyarakat mengetahui ada perubahan data pemilih di lingkungannya, informasi tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia. Ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih,” katanya.
Diskusi juga menyoroti pentingnya literasi informasi di kalangan generasi muda. Kemampuan memilah informasi menjadi semakin penting di tengah perkembangan media digital agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
Rudy menyampaikan bahwa organisasi kepemudaan dapat mengambil peran sebagai edukator sebaya, penyebar informasi kepemiluan yang benar, sekaligus penggerak kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga hak pilih.
Peran tersebut sejalan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif yang mendorong pendidikan politik dan kepemiluan serta pembentukan kader dan tokoh penggerak pengawasan.
Melalui keterlibatan kelompok kepemudaan, pengawasan partisipatif diharapkan tidak hanya berlangsung ketika tahapan Pemilu berjalan, tetapi dapat tumbuh menjadi budaya kepedulian masyarakat terhadap demokrasi.
Bawaslu Sumenep terus mendorong keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam pengawasan partisipatif sebagai bagian dari upaya membangun demokrasi yang berintegritas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga hak pilih.