MUAREP: PENGELOLAAN ARSIP PERKUAT AKUNTABILITAS BAWASLU
|
Sumenep - Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Sumenep, Muarep, menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang tertib dan sistematis di lingkungan Bawaslu. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat internal terkait pengelolaan arsip, Rabu (4/2/2026).
Rapat internal tersebut membahas implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip, yang menjadi pedoman dalam penataan, penyimpanan, hingga pemeliharaan arsip kelembagaan. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran sekretariat dan staf Bawaslu Kabupaten Sumenep.
Dalam arahannya, Muarep menyampaikan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam mendukung tugas dan fungsi pengawasan pemilu. Arsip yang dikelola dengan baik akan memudahkan penelusuran data serta menjadi bukti akuntabilitas kinerja lembaga.
“Pengelolaan arsip harus dipahami sebagai kebutuhan organisasi, bukan sekadar kewajiban administratif. Arsip yang tertib akan memperkuat profesionalitas dan kredibilitas Bawaslu,” kata Muarep.
Ia berharap melalui rapat internal ini, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sumenep dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi kearsipan, sehingga tata kelola arsip ke depan semakin rapi, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.