Monitoring, Evaluasi, Serta Pembuatan Abstrak Pada Laman Website JDIH Bawaslu
|
sumenep.bawaslu.go.id - MOJOKERTO. Imam Syafii, MH Koordiv. Hukum Humas, dan Data Informasi Bawaslu Sumenep bersama lima Bawaslu Kabupaten/Kota lain hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Monitoring, Evaluasi, Serta Pembuatan Abstrak Pada Laman Website JDIH Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Timur, di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto (14/7/2022).
Hal ini dalam rangka peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu Sehubungan dengan pelaksanaan fungsi yang di amanatkan dalam pasal 2 ayat 3 huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan informasi hukum.
“JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wuhud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” bunyi pasal terkait.
Sementara Imam Syafii menjelaskan bahwa adjudikasi dalam penanganan pelanggaran administrasi TSM merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu tingkat Provinsi, termasuk Bawaslu Jawa Timur sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 1 tahun 2015 Jo Undang-undang No. 10 Tahun 2016.
Sementara Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, Pasal 13 ayat (2). Salah satu output penanganan pelanggaran Administrassi TSM dengan mekanisme adjudikasi adalah putusan Bawaslu provinsi.
Imam mencontohkan dugaan pelanggaran administrasi TSM Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 02/PL/TSM-PB/16.00/II/2021.
Putusan Pendahuluan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan Nomor tersebut berisi tentang (1) keterpenuhan syarat Formil yang meliputi identitas pelapor dan telapor dan waktu penyampaian lapoaran. (2) Keterpenuhan Syarat Materiil yang memuat tentang uraian mengenai pelanggaran dan bukti bukti lapoan dugaan pelanggaran administrasi TSM. (3) berisi tentang kesimpulan keterpenuhan syarat formil bahwa laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan keterpenuhan syarat materiil yang oleh Majelis sidang Uraian Mengenai Pelanggaran pada laporan a quo yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak termasuk obyek dari pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif. (4) putusan pendahuluan yang Menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.
Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur terdiri dari Koordiv. Hukum dan Data Informasi serta Staf terkait terpusat di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto.
(Humas Bawaslu Sumenep)