Membaca Postur Penyelenggara Pemilihan Umum Melalui UU 7 Tahun 2017
|
sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Tahapan pemilu disepakati dimulai sejak 14 Juni 2022. Penyelenggara pemilu terstruktur dari pusat, provinsi dan hingga ke tingkat kabupaten/kota. Sejauh mana pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Bagaimana postur yang diamanatkan oleh undang-undang?
Dengan demikian maka Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Diskusi dengan tema membaca Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Jumat (10/06/2022) secara daring. Bawaslu Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan kegiatan ini terbuka untuk umum.
Purnomo Satriyo Pringgodigdo, koordinator Divisi Hukum Data Informasi (HDI) Bawaslu Jawa Timur dalam sambutannya mengatakan “Membaca Dan Diskusi Sudah Menjadi Kegiatan Harian Anggota Bawaslu utamanya yang Mengampu Divisi HDI,” terangnya.
Dalam rangka menyiapkan diri menghadapi tahapan yang segera dimulai. Para narasumber dalam kegiatan ini akan Menyandingkan tugas, wewenang dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing penyelenggara pemilu.
Bawaslu Sumenep dalam hal ini Imam Syafii, selaku Koordiv. Hukum, Humas, Dan Datin senantiasa hadir dan mengikuti secara daring. Menurutnya kegiatan ini sebagai upaya Bawaslu Sumenep mensukseskan pelaksanaan Pemilu yang beberapa hari lagi tahapan akan segera dimulai.
Terdapat enam narasumber dalam acara kali ini diantaranya Devi Aulia Rahim, S.TP. (Anggota Bawaslu Kabupaten Jember), Rofa’atul Hidayah, S.Pd. (Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik), Lilies Pratiwining Setyarini, S.Hub.Int., M.IP. (Anggota Bawaslu Kota Surabaya), Chairul Anam (Anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi), Miftahul Badar, S.Ud. (Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan), Supriyanto, S.Pd. (Anggota Bawaslu Kota Batu).
(Humas Bawaslu Sumenep)