Matangkan Strategi Pengawasan Verifikasi Faktual, Bawaslu Sumenep Gelar Rapat Kerja Teknis Bersama Panwascam
|
sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Bawaslu Kabupaten Sumenep menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Verifikasi Faktual Dukugan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, Di Hotel El Malik (13-14 Februari 2023).
Peserta terdiri dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang mengampu Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, Dan Humas serta 1 (satu) orang staf yang membidangi divisi tersebut.
Dalam pelaksanaannya, terdapat 3 materi yang akan disampaikan dalam giat tersebut. diantaranya materi mekanisme dan tata cara verifikasi faktual dukungan calon perseorangan anggota dewan perwakilan daerah, narasumber KPU Kabupaten Sumenep. Materi kedua Teknis pengawasan verifikasi faktual oleh Imam Syafii,MH, dan materi ketiga tindak lanjut penanganan pelanggaran temuan hasil hasil pengawasan verifikasi faktual yang akan disampaikan oleh Abdur Rahem selaku Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumenep.
Dalam sambutannya Hosnan Hermawan, selaku Koordiv. Pencegaham, Parmas, dan Humas menyampaikan bahwa modal utama menjadi pengawas Pemilu adalah integritas, mampu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik secara internal pengawas maupun eksternal.
"Secara teknis mekanisme verfak kesatu yang akan dilakukan oleh PPS serta bagaimana teknik Pengawasan akan dibahas di dalam rakernis kali ini, oleh karena itu Panwaslu Kecamatan dan juga jajarang kesekretariatan yang hadir dalam kegiatan kali ini dapat mengikuti secara maksimal," imbuhnya.
Sementara Imam Syafii, MH selaku Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa sekaligus sebagai Penanggung jawab tahapan pencalonan perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah mengajak agar dapat merencanakan pengawasan dalam tahapan verifikasi faktual kesatu.
“Tahapan Verifikasi Faktual dukungan pemilih pada tahapan Pencalonan Perseorangan dimulai sejak tanggal 6 - 26 Februari 2023, kami berharap Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa dapat melakukan Pengawasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
(Humas Bawaslu Sumenep)