Lewat Diskusi Demokrasi, Bawaslu Sumenep Bahas Keterlibatan Pramuka dalam Pengawasan Pemilu
|
Sumenep, Bawaslu Kabupaten Sumenep bersama Dewan Kerja Cabang (DKC) Pramuka Sumenep membahas keterlibatan generasi muda dalam pengawasan partisipatif melalui kegiatan Diskusi Demokrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep, Rabu (21/10/2026).
Diskusi tersebut membahas Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif serta peran Bawaslu dan Gerakan Pramuka dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Kegiatan menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman kepemiluan sekaligus membahas bentuk keterlibatan Pramuka dalam pengawasan partisipatif. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah bagaimana generasi muda dapat ikut mengawal hak pilih masyarakat melalui kepedulian terhadap kondisi data pemilih di lingkungan masing-masing.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi, menegaskan bahwa masyarakat sipil memiliki posisi penting dalam membangun pengawasan Pemilu yang kuat.
“Peningkatan kapasitas komunitas warga sipil adalah motor utama bagi terwujudnya pemilu yang bersih. Partisipasi aktif dalam pemilu bukan hanya pilihan, tetapi juga kewajiban moral kebangsaan,” ujar Achmad.
Menurutnya, nilai-nilai yang tumbuh dalam Gerakan Pramuka, seperti kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap lingkungan, dapat menjadi modal dalam membangun partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Melalui kegiatan tersebut, Pramuka didorong tidak hanya memahami demokrasi secara teoritis, tetapi juga mengambil peran konkret di lingkungan masing-masing. Salah satunya melalui edukasi kepada pemilih pemula mengenai hak pilih dan pentingnya memastikan diri terdaftar sebagai pemilih.
Kader Pramuka juga dapat membantu menyampaikan informasi apabila menemukan perubahan atau ketidaksesuaian data pemilih, antara lain berkaitan dengan warga yang telah berusia 17 tahun, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status warga terkait TNI dan Polri.
Selain itu, Pramuka didorong menjadi edukator sebaya, pelopor penyebaran informasi kepemiluan yang benar, serta bagian dari jejaring pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing.
Peran tersebut sejalan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 yang menempatkan pengawasan partisipatif sebagai sarana pendidikan politik dan kepemiluan sekaligus mendorong terbentuknya kader penggerak pengawasan.
Bawaslu Sumenep sebelumnya telah mendorong penguatan Saka Adhyasta Pemilu sebagai wadah pengembangan pengetahuan dan keterampilan kepengawasan bagi generasi muda. Pramuka menjadi salah satu mitra dalam memperluas pendidikan kepemiluan dan pengawasan partisipatif.
Melalui Diskusi Demokrasi, Bawaslu Sumenep bersama DKC Pramuka Sumenep mendorong agar keterlibatan generasi muda dalam demokrasi tidak berhenti pada kegiatan edukasi, tetapi berkembang menjadi partisipasi nyata dalam menjaga hak pilih dan kualitas proses demokrasi.
Bawaslu Sumenep berharap kolaborasi tersebut dapat memperluas jejaring pengawasan partisipatif sekaligus membangun kesadaran generasi muda untuk ikut mengawal demokrasi secara berkelanjutan.