Lompat ke isi utama

Berita

Konsistensi Membangun Zona Integritas WBK dan WBBM di Lingkungan Bawaslu Jawa Timur

sumenep.bawaslu.go.id - PASURUAN. Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Bawaslu Tahun 2022 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan diusulkan untuk pembangunan Zona Integritas dalam mewujudkan unit kerja yang berpredikat WBK dan WBBM terus di upayakan.

Untuk itu Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Persiapan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas di Lingkup Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur, di Kantor Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, Kamis (14/7/2022).

Eka Rahmawati, Koordinator Divisi Organisasi menjelaskan Bawaslu Provinsi Jawa Timur akan terus mengupayakan pembangunan Zona Intergritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal itu sebagai tindak lanjut dalam melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam paparan materinya, Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Triyono menjelaskan bahwa proses pembangunan zona integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu pencanangan ZI; penetapan unit kerja, pembangunan unit kerja, pemantauan pembangunan.

“Sebagai langkah awal dicanangkannya suatu unit kerja dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM adalah dengan pembuatan dan penandatanganan pakta integritas dan menyebarluaskan pelaksanaan zona integritas, jelas Triyono.

Lebih lanjut dikatakan, pembangunan ZI mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil. Komponen pengungkit merupakan aspek tata kelola internal unit kerja dan komponen hasil merupakan bagaimana stakeholder merasakan dampak/hasil dari perubahan yang telah dilakukan pada area pengungkit.

“Fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yakni terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta kualitas pelayanan publik yang prima, ujarnya.

Kemudian, untuk terwujudnya zona integritas di lingkungan Bawaslu terdapat delapan area perubahan yang sudah dilakukan, antara lain manajemen perubahan; deregulasi kebijakan; penataan organisasi; penataan tatalaksana; penataan SDM aparatur; penguatan akuntabilitas; penguatan pengawasan; dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam kegiatan ini Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan hadir secara luring dan Kepala/Koordinator Sekretariat beserta 1 (satu) staf mengikuti secara daring.

Pasca kegiatan, Hosnan Hermawan menyatakan Jelang penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Sumenep berkomitmen untuk membangun reformasi birokrasi dan zona integritas yang baik.

(Hosnan Hermawan)

Tag
Berita
Humas Bawaslu Sumenep
Pemilu 2024
Publikasi