KI Provinsi Jawa Timur, Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
|
sumenep.bawaslu.go.id - KOTA BATU. “Informasi tidak semunya dapat diberikan kepada Publik. Pemohon dalam melakukan permintaan informasi harus memiliki legal standing dan mengisi formulir. Maka apabila semua itu tidak dapat dilaksanakan maka Informasi tidak dapat diberikan,” Kata Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Elis Yusniyawati dalam kegiatan rapat Penguatan keterbukaan informasi publik melalui website dan media sosial untuk penyelenggaraan pengawasan pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Timur di Kantor Bawaslu Kota Batu.
Komisioner Komisi Informasi itu juga menegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 bahwa Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik. Sehingga melalui aturan dimaksud maka perlu adanya tindakan nyata terhadap data yang akan diinformasikan.
Selain itu, pihaknya menyampaikan Peraturan Komisi Informasi (Perki) yang terbaru yaitu Perki 1 tahun 2021 tentang Standart Layanan Informasi Publik. Melalui Perki tersebut dapat disediakan petugas pengelola dan layanan informasi.
Diantaranya, PPID harus memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan informasi. Karena pada hakekatnya pelayanan publik harus memberikan kemudahan akan akses informasi.
Keterbukaan informasi publik harus ditransformasikan sesuai dengan upadate media sosial. Karena dengan hal itulah sehingga masyarakat dapat mengakses dengan baik.
Asas Informasi Publik yakni harus memudahkan sehingga dapat diakses oleh publik. Informasi Publik harus jelas dan terbatas. Catatannya adalah Informasi Publik harus diawasi ketat dan terdapat batas waktu.
Elis menegaskan bahwa di dalam Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan adalah informasi berkala, informasi serta merta, dan Informasi setiap saat.
(Humas Bawaslu Sumenep)