Lompat ke isi utama

Berita

Kepala Sekretariat Bawaslu Sumenep Tekankan Kedisiplinan Awali Tahun 2026

Bawaslu Sumenep

Sumenep — Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep, Eko Budiharto Utomo, menekankan pentingnya kedisiplinan aparatur dalam mengawali tahun kerja 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan internal sekretariat, Senin (12/01/2026).

Penekanan kedisiplinan ini disampaikan sebagai bagian dari persiapan Bawaslu Kabupaten Sumenep menuju satuan kerja (satker) mandiri, yang menuntut peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan dan kinerja sumber daya manusia.

Eko Budiharto Utomo menyampaikan bahwa kedisiplinan merupakan kunci utama dalam membangun budaya kerja yang profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas.

“Tahun 2026 harus kita awali dengan komitmen bersama terhadap kedisiplinan. Mulai dari kehadiran, kepatuhan terhadap aturan, hingga tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan,” ujar Eko.

Menurutnya, status sebagai satker mandiri nantinya akan membawa konsekuensi yang lebih besar terhadap pengelolaan administrasi, keuangan, dan pelaksanaan tugas kelembagaan.

“Ketika kita sudah menjadi satker mandiri, tidak ada lagi ruang untuk bekerja setengah-setengah. Semua harus tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Eko juga menegaskan bahwa kedisiplinan bukan semata-mata soal kepatuhan terhadap jam kerja, tetapi juga menyangkut etos kerja dan loyalitas terhadap institusi.

“Disiplin itu mencerminkan integritas. Jika kita disiplin, maka kepercayaan publik terhadap Bawaslu juga akan semakin kuat,” tambahnya.

Ia berharap seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep dapat menjadikan momentum awal tahun sebagai titik tolak untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme.

“Saya berharap seluruh jajaran memiliki semangat yang sama untuk berbenah, meningkatkan kualitas kerja, dan mendukung penuh tugas pengawasan pemilu yang diemban Bawaslu,” pungkas Eko.

Dengan penguatan kedisiplinan dan kesiapan internal, Bawaslu Kabupaten Sumenep diharapkan mampu menjalankan fungsi kelembagaan secara optimal dalam rangka mewujudkan pengawasan pemilu yang efektif, mandiri, dan berintegritas.