HASIL PENGAWASAN SUBTAHAPAN COKLIT ADA TOTAL 126 SARAN PERBAIKAN KE JAJARAN KPU SUMENEP
|
Sumenep, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep selama masa coklit menemukan sejumlah ketidak sesuaian prosedur yang dilakukan oleh pantarlih dalam melakukan Pemukhtahiran Daftar Pemilih. Berdasarakn hasil uji petik yang dilakukan oleh PKD dan Panwaslu kecamatan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten sumenep ditemukan beberapa hal antara lain; Kepala Keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempel sticker, Kepala keluarga sudah di coklit tetapi tidak ditempel sticker, pantarlih melimpahkan tugasnya kepada orang lain dan pantarlih tidk mencoklit secara langsung. Atas dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu kabupaten sumenep beserta jajaran panwaslu kecamatan memberikan saran perbaikan yang telah dikeluarkan sebanyak 126 saran perbaikan untuk Panwaslu Kecamatan ke PPK, dan 1 surat dari Bawaslu ke KPU Sumenep.
Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi menjelaskan, tanpa kerja sama yang baik dari seluruh Panwaslu Kecamatan dan PKD se-kabupaten sumenep, kerja pengawasan tentunya tidak akan berjalan maksimal. Mengingat pada subtahapan coklit untuk memastikan kesesuaian data pemilih pada DP4 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan data Kependudukan yang dimiliki oleh masyarakat baik berupa kartu identitas (KTP-el) dan KK.
"Bawaslu sumenep akan terus berkomitmen untuk terus menjaga hak pilih masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk berpartisipasi di pilkada 2024. Kami mengapresiasi kepada seluruh jajaran panwaslu kecamatan dan PKD untuk terus memastikan masyarakat terdata sampai hari pemilihan, mengingat masih ada tahapan DPHP yang akan digelar dalam waktu dekat,”Jelas Ketua Bawaslu Sumenep, saat dikonfirmasi setelah mengikuti Rapat Pimpinan di surabaya (31/07/2024).
Lanjutnya sebagai bentuk pencegahan untuk mempersiapakan pengawasan penyusunan dan Rekapitulasi DPHP hingga DPS kepada Panwaslu kecamatan untuk segera mengirimkaan surat imbauan kepada penyelenggara teknis (PPK) di tiap kecamatan. Panwaslu Kecamatan juga diharapkan melakukan invetarisir data hasil pengawasan pemukhtahiran daftar pemilih serta berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di tingkatan kecamatan dan menyampaikan saran perbaikan apabila data pemilih hasil inventarisir belum dinyatakan valid disertai dengan data pendukung untuk segera ditindak lanjuti oleh jajaran KPU di kecamatan.
“silahkan panwascam sudah mulai untuk melakukan koordinasi dengan RT/RW, kepala Desa dan penanggung jawab kependudukan di kecamatan bagaimana status pemilih diwilayahnya dan minta surat keterangan jika ada perubahan data sehingga diakui legalitasnya. Hati-hati dalam pencoretan TMS tanpa ada dokumen otentik, karena tugas kita mengawal hak pilih,” Pungkasnya.
@Humas Bawaslu Sumenep