Dunia Keprotokolan Sebagai Wajah Lembaga, Bawaslu Sumenep Siap Tingkatkan Kapasitas
|
sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Sebagai Lembaga Negara, Bawaslu Kabupaten Sumenep berupaya meningkatkan Kapasitas kelembagaan, Dengan mengikuti Bimbingan Teknis Keprotokolan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Dunia protokol identik dengan lembaga negara. Baik tidaknya pelaksanaan suatu acara ditentukan peran protokoler. Bimbingan teknis ini dilaksanakan Hotel Santika Premiere Malang, Senin (29/03) di Malang.
Menurut Kabag Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Lucia Martina Dewi Billem kegiatan ini diikuti oleh 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, 8 perwakilan Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), dan Para Driver di lingkungan Bawaslu Provinsi Jatim.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Nur Elya Anggraini mengungkapkan bahwa peran protokoler berkaitan dengan persepsi publik terhadap Bawaslu.
“Dunia protokol ini mewakili wajah lembaga. Apa yang orang luar lihat menentukan persepsi tentang kita. Untuk itulah kita perlu mempersiapkan acara sebaik-baiknya. Kalau gagal sejak persiapan, maka kita tengah menyiapkan kegagalan,” terangnya
Bimtek protokol yang hendak dilakukan, menurut Ely tidak hanya tentang tata acara di forum, tapi juga di luar forum.
“Bagaimana kita menghadiri undangan di luar lembaga. Busana yang kita kenakan. Kalau ada kunjungan dari Bawaslu RI dan seterusnya itu bagaimana caranya. Ini penting,” ucapnya yang disambut senyum peserta.
Sementara Imam Syafii, sebagai Koordiv. Hukum, Humas, Dan Data Informasi Bawaslu Sumenep menyatakan akan terus melakukan peningkatan kapasitas Keprotokolan. “Sesuai UU 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan, maka banyak hal yang harus kita evaluasi dan diperbaiki,” tandasnya.
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Keprotokolan diatur dengan UU 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan.
“Dengan demikian, Acara Resmi dalam Ketentuan Umum UU 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain,” jelas Imam Syafii.
(Humas Bawaslu Sumenep)