Lompat ke isi utama

Berita

DKPP RI Merehabilitasi Ketua Bawaslu Sumenep

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris, SH dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Ruang Sidang DKPP RI, Lantai 5, Jl. MH. Thamrin No. 14. Jakarta Pusat Rabu (25/09/2019)

sumenep.bawaslu.go.id - Jakarta. Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia telah menetapkan putusan hasil pemeriksaan pada agenda sidang pembacaan putusan perkara nomor 101-PKE-DKPP/V/2019 dan nomor 102-PKE-DKPP/V/2019, di Ruang Sidang DKPP RI Lt. 5, Jl. MH. Thamrin, No.14, Jakarta Pusat, (25/09/2019). DKPP RI menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya pada perkara 101-PKE-DKPP/V/2019 dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian pada perkara 102-PKE-DKPP/V/2019, serta merehabilitasi nama baik para teradu, salah satunya Ketua Bawaslu Sumenep.

Terkait aduan pengadu Ach. Supyadi dengan perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2019 melawan teradu I Anwar Noris selaku Ketua Bawaslu Sumenep, teradu II Nurul Hidayatullah (Ketua Panwascam Masalembu), teradu III Dedi Suryadi (Ketua PPK Masalembu), teradu IV Junaidi (Ketua KPPS TPS 03 Desa Masalima). Adapun pokok aduan pengadu  terhadap teradu dalam kasus ini, teradu diduga tidak profesional dalam melaksakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan wewenang masing masing teradu.

Sementara untuk perkara nomor 102-PKE-DKPP/V/2019 berdasarkan aduan pengadu saudara Hamsuri (Caleg Partai PKB) melawan teradu I Anwar Noris selaku ketua Bawaslu Sumenep, teradu II Sunaryo (Ketua Panwascam Sapeken, teradu III Moh. Sain (Ketua PPK Sapeken), teradu IV Moh. Juaini, teradu V Mat Rahman, teradu VI Moh. Syakrani, teradu VII Moh. Pausir, teradu VIII Hanullah, masing masing selaku ketua KPSS di Desa Sabuntan. Mereka secara bersama-sama telah dilaporkan oleh saudara Hamsuri, karena diduga tidak profesional dalam penyelenggaraan Pemilu tepatnya pada saat dilakukan rekapitulasi suara tingkat PPK di Kecamatan Sapeken.

Hadir dalam agenda pembacaan putusan Anwar Noris selaku teradu I. Setelah ia mendengarkan agenda pembacaan putusan oleh majelis sidang DKPP RI dengan putusan rehabilitasi, saya sangat bahagia. "Putusan Majelis Hakim ini adalah bukti bahwa Bawaslu Sumenep sudah bekerja profesional dan sesuai koridor Undang-Undang dalam mengawasi Pemilu," ujarnya.

"Saya sangat bersyukur atas keputusan Majelis sidang DKPP RI pada agenda pembacaan putusan. Semua keterangan dan barang bukti yang telah kita sampaikan dalam persidangan merupakan fakta yang terjadi dilapangan, bahwa kami telah melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Undang-Undang," terang Noris.

Sebagaimana barang bukti yang telah diajukan oleh pihaknya selama pemeriksaan, ia merasa keputusan itu telah sesuai dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Hal ini juga dipertegas oleh ketua majelis sidang. Ketua Majelis Hakim, Dr. Harjono, SH. MCL. mengungkapkan bahwa tidak mendapatkan bukti-bukti kuat dalam dua perkara yang diadukan oleh kedua pengadu.

Anggota Majelis sidang DKPP RI, Prof. Muhammad menilai Anwar Noris terbebas dari dugaan pelanggaran kode etik karena telah bekerja secara profesional dalam melaksanakan pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam pembacaan putusan perkara nomor 102-PKE-DKPP/V/2019, majelis sidang telah menetapkan putusan diterima sebagian. Dalam putusan perkara nomor 102-PKE-DKPP/V/2019,  majelis sidang merehabilitasi teradu I, teradu II, teradu IV, teradu V, teradu VI, teradu VII dan teradu VIII. Untuk teradu III dalam hal ini Moh. Sain selaku ketua PPK Sapeken dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak putusan tersebut dibaca.

Pasca putusan itu, Noris berharap dalam kontestasi Pilkada 2020 seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sumenep tetap menjaga Integritas dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran. "Dengan adanya DKPP yang berkomitmen kuat dalam menegakkan kode etik anggota KPU dan Bawaslu hingga level bawah, tak ada yang perlu dikhawatirkan selama kita masih bekerja sesuai ketentuan dan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang," pungkas Noris sembari meninggalkan ruang sidang.

Adapun majelis sidang dalam pembacaan putusan dipimpin langsung oleh ketua DKPP RI, Dr. Suharjono, SH, MCL. Dan didampingi oleh 4 anggota DKPP RI lainnya Dr. Alfitra Salam, Prof.Muhammad, Dr. Ida Budhiati dan Prof. Dr. Teguh Prasetyo.

Berikut Dokumen Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia terkait dua Perkara diatas dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

 

(Humas Bawaslu Sumenep)

 

Tag
Berita
Publikasi