Bawaslu sumenep Ikuti Penyusunan Keterangan Tertulis PHP Pilkada Di Mahkamah Konstitusi
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menyiapkan bahan keterangan tertulis Dalam rangka persiapan menghadapi Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Bupati, dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2024. Kamis (26/12/2024).
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menekankan bahwa penyampaian keterangan Bawaslu di MK menjadi salah satu bukti akhir eksistensi Bawaslu dalam setiap tahapan Pilkada. Ia juga mengingatkan pentingnya gotong royong di internal Bawaslu untuk menghasilkan keterangan yang akurat dan sesuai dengan data lapangan.
“Jika kita gagal dalam menyampaikan keterangan di MK, maka eksistensi Bawaslu akan runtuh. Namun, saya yakin dengan soliditas dan komitmen kita bersama, Bawaslu mampu menegakkan keadilan pemilu melalui keterangan yang obyektif dan berdasarkan hasil pengawasan apa adanya,” ujarnya.
Koordinator Divisi hukum dan Penyelesaian sengketa Moh. Rusydi Zain ZA, juga menyatakan bahwa sejak tanggal 21 Desember 2024 lalu Bawaslu Kabupaten sumenep sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI telah menyiapkan penyusunan keterangan tertulis secara objektif dan menyeluruh.
“Keterangan tertulis Bawaslu adalah dokumen resmi yang disiapkan untuk memberikan penjelasan dan informasi tentang permohonan perkara yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK) atau lembaga terkait lainnya. Keterangan ini disusun dalam rangka memberikan klarifikasi mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu selama proses pemilihan, serta memberikan fakta dan bukti yang relevan.” Jelasnya.
keterangan tertulis Bawaslu biasanya memuat beberapa hal penting, antara lain Proses Pengawasan pada Pemilihan serentak tahun 2024. Serta beberapa Penjelasan tentang bagaimana Bawaslu melaksanakan tugas pengawasan pada setiap tahapan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
Bawaslu Kabupaten Sumenep akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas dalam seluruh tahapan Pemilihan terutama dalam mengawal permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), di mahkamah konstistusi.
@Humas Bawaslu Sumenep