Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumenep Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, SH. saat menyerahkan langsung surat rekomendasi dan dokumen pendukung lainnya di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta, Jumat, (31/02/2020)

sumenep.bawaslu.go.id - Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep teruskan pelanggaran terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jumat (31/01/2020).

Berawal dari hasil temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN pada tahapan pengawasan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020. Informasi awal adanya pemberitaan media online tentang keterlibatan seorang ASN dalam penjaringan Bakal Calon Bupati dari Partai Politik di Kabupaten Sumenep dan hasil investigasi yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Sumenep, diperoleh beberapa bukti dan foto aktifitas Sdr. Fattah Jasin ketika mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Sumenep Tahun 2020 melalui DPC PKB Sumenep dan DPC PPP Sumenep.

Sementara yang bersangkutan diketahui masih aktif sebagai Aparatus Sipil Negara sekaligus menjabat sebagai Kepala Dishub Provinsi Jawa Timur dan Kepala Bakorwil Pamekasan.

Setelah melakukan penelitian dokumen bukti-bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi, serta hasil kajian, termasuk hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumenep, menetapkan ASN yang baru dimutasi menjadi Kepala Bakorwil Pamekasan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Temuan dugaan pelanggaran hukum lainnya yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep dengan nomor register temuan : 001/TM/PB/Kab/16.35/I/2020, telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 5 huruf (h) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 huruf (c), dan selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Anwar Noris, SH. selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumenep.

Lebih lanjut Anwar Noris juga menegaskan, setelah memberikan rekomendasi, hasil kajian dan pemeriksaan terhadap temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Komisi ASN, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan hasil dari rekomedasi tersebut.

"Jika dalam waktu tertentu belum ada tindaklanjut dari Komisi ASN, maka akan dilakukan koordinasi secara langsung, ataupun melalui surat resmi untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Sumenep," pungkas Anwar Noris.

"Adapun dasar hukum kewenangan dan mekanisme penindakan pelanggaran, Bawaslu Sumenep merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dan jika terjadi pelanggaran, Bawaslu bertindak sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," tutup Anwar Noris sesaat setelah bertolak dari Kantor Komisi ASN di Jakarta.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Publikasi