BAWASLU SUMENEP TERTIBKAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) MELANGGAR
|
www.sumenep.bawaslu.go.id, Bawaslu Kabupaten Sumenep bersama Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Satpol PP, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar di wilayah kabupaten sumenep, jum’at (05 Januari 2024). APK yang ditertibkan diantaranya baleho, spanduk, dan bendera yang dipasang dipohon, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Rori sapaan akrabnya menyampaikan. “ Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar ketentuan merupakan pelanggaran administrasi. “Tindaklanjutnya adalah dilakukan penertiban. Tegasnya, saat memimpin langsung penertiban APK melanggar.”
“Dengan dilaksanakannya penertiban kali ini diharapkan ke depan tidak ada lagi yang melanggar dalam pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang memang tidak diperbolehkan. Kami juga menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan,” ujarnya.
Dari hasil penertiban sebanyak 30 APK yang melanggar aturan, sudah ditertibkan oleh jajaran Bawaslu dan Satpol PP.
Kegiatan ini dimulai dengan menyisir jalan Protokol wilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan terdekat hingga ke perbatasan jalan lingkar barat. Pada lokasi ini banyak alat peraga kampanye yang ditempel dipohon atau dipaku pada pohon disepanjang jalan menuju Kota sumenep.
Kedepannya Bawaslu menghimbau kepada seluruh peserta pemilu di wilayah kabupaten sumenep untuk taat aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye seperti yang tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 70 Ayat (1) Huruf h.
@ humas Bawaslu Sumenep