Bawaslu Sumenep : Sanksi Mahar Politik Bisa Dikenakan ke Calon dan Parpol
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris SH.
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menghimbau kepada seluruh Partai Politik dan bakal calon Kepala Daerah agar tidak melakukan Mahar Politik (memberikan imbalan pada tahapan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris, SH. mengatakan bahwa pada tanggal 08 Januari 2020, Bawaslu Sumenep telah memberikan Surat Himbauan ke seluruh partai politik di Kabupaten Sumenep dengan nomor : 001 /K-JI-26/PM.00.02/I/2020 yang isinya tentang larangan menerima imbalan dalam Proses Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020, Rabu (10/1/2020)
Sanksi menerima imbalan ditujukan kepada partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi. Adapun Sanksi terhadap parpol adalah dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. “Sementara untuk calon atau pasangan calon, jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pencalonannya dibatalkan,”. Jelas Anwar Noris
Selain itu, anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang menerima imbalan dalam bentuk apapun selama pencalonan pilkada, dapat dipidana 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 Miliyar. tambah Anwar Noris.
Anwar Noris mengatakan, terkait dengan larangan menerima imbalan (Mahar Politik) diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada Pasal 47 di jelaskan :
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan.
(6) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dalam pasal 187 di jelaskan :
Pasal 187B
Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 187C
Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam hal penjaringan yang di lakukan partai politik, Bawaslu Sumenep menghimbau kepada semua partai politik agar tetap berpedoman pada UU yang berlaku. Bawaslu Sumenep tentu tidak akan mencampuri proses yang dilakukan oleh partai politik, kami tidak tahu menahu mengenai proses yang terjadi di partai, tapi kalau ada laporan tentu akan kami proses secara tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Fokus Pengawasan Bawaslu sesuai dengan Perbawaslu 14 tahun 2019 perubahan atas Perbawaslu 10 tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan pada pasal 2 ayat (2) meliputi a. pendaftaran pasangan calon; b. penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon; dan c. penetapan pasangan calon, tutup Anwas Noris.
(Humas Bawaslu Sumenep)