Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumenep Perkuat Tata Kelola Organisasi melalui Sosialisasi SE Nomor 23 Tahun 2026

Bawaslu Sumenep

Sumenep, Bawaslu Kabupaten Sumenep mengikuti Sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Sumenep, Senin (3/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transformasi kelembagaan menuju organisasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sosialisasi tersebut membahas arah kebijakan transformasi kelembagaan Bawaslu melalui penguatan reformasi birokrasi, penerapan manajemen perubahan (change management), penguatan struktur organisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi dinamika pengawasan kepemiluan yang semakin kompleks.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi, menyampaikan bahwa transformasi kelembagaan menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

"Transformasi kelembagaan bukan sekadar perubahan struktur, tetapi juga perubahan budaya kerja. Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sumenep berkomitmen membangun organisasi yang adaptif, profesional, dan berintegritas agar mampu memberikan pelayanan terbaik serta menghadirkan pengawasan pemilu yang berkualitas," ujar Zubaidi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola organisasi yang modern, akuntabel, dan responsif sebagai bekal menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.