Bawaslu Sumenep Ingatkan KPU Hal-hal Krusial Dalam Tahapan Pencalonan
|
Sumenep- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menjalankan tahapan sesuai aturan, khususnya menjelang tahapan pendaftaran calon pada Pilkada 2024.
"Ada tiga hal yang krusial dalam tahapan pencalonan dan itu harus menjadi perhatian oleh KPU," katanya saat menjadi narasumber acara sosialisasi Senin, (04/8/2024).
Sosialisasi itu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep dalam rangka Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada Tahun 2024 Sesuai Rencana Pembangunan Jangaka Panjang Daerah 2025-2045, di Hotel Bagraf Sumenep.
Tiga hal itu kata Zubaidi, hal-hal yang berkaitan dengan verifikasi berkas pencalonan, baik verifikasi administratif maupun faktual, jelas dia.
Selain itu kata dia KPU juga memperhatikan dan memproses apa yang menjadi substansi masukan dan tanggapan masyarakat sesuai dengan mikanisme yg di atur.
"Ketiga, KPU juga harus memastikan bakal calon bukan terpidana atau mantan terpidana yang tidak/belum memenuhi syarat," ungkap dia.
@Humas Bawaslu Sumenep