Bawaslu Sumenep Ikuti Supervisi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Koordiv. PHL Bawaslu Sumenep Abdur Rahem bersama staf dalam acara supervisi Bawaslu Jatim terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, di kantor Bawaslu Sampang, Selasa 10 September 2019/Foto: Tohawi
sumenep.bawaslu.go.id - Sampang. Selasa, (10/09/2019) Bawaslu Sumenep mengikuti kegiatan supervisi yang dilakukan Bawaslu Jawa Timur dalam rangka pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Sampang, Jalan Rajawali No.37 Kota Sampang.
Acara ini dibagi dalam beberapa gelombang kegiatan dan dilaksanakan secara bekala. pada gelombang pertama ini diikuti oleh 4 Kabupaten/Kota terundang dengan menugaskan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) beserta 1 staf yaitu Bawaslu Kabupaten Sumenep, Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Bawaslu Kabupaten Sampang, Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Turut hadir dalam supervisi ini Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi, Kasubbag TP3 Bawaslu Jatim Bapak Supratikno dan Tim Asistensi Bawaslu Jatim Maulana Hasun beserta staf.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 19 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur akan menggelar pemilihan kepala daerah tahun 2020. Sementara kabupaten Sumenep menjadi satu-satunya daerah di Madura yang akan menggelar pilkada serentak. Sejalan dengan hal tersebut Aang Kunaifi menyampaikan arahannya kepada Bawaslu Sumenep untuk memberi atensi khusus dalam pengawasan daftar pemilih berkelanjutan yang saat ini telah bergulir.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa pengawasan daftar pemilih berkelanjutan akan menjadi perhatian khusus Bawaslu Jatim terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota di Madura khususnya Kabupaten Sumenep yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020. "Potensi sengketa dalam penyelenggaraan tahapan pilkada salah satunya berawal dari penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kurang valid, sehingga hal ini berpeluang untuk disengketakan oleh peserta Pilkada nantinya," pungkas Aang Kunaifi.
Menanggapi hal tersebut, Abdur Rahem selaku penanggung jawab Divisi PHL Bawalu Sumenep memaparkan hasil pengawasannya. Dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang telah dilakukan KPU Sumenep dimulai dari pembukaan kotak suara Pemilihan Legislatif 2019 dengan tujuan memperoleh formulir A.DPK-KPU dipastikan telah sesuai melakukan prosedur secara administrasi dan akurasi data yang digunakan untuk mengetahui jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) lalu kemudian dituangkan dalam Berita Acara pembukaan kotak suara.
Setelah proses tersebut, KPU melakukan upload data pemilih DPK kedalam SIDALIH KPU Sumenep. "Dari hasil pengawasan ditemukan beberapa kendala yang dihadapi waktu proses upload data kedalam SIDALIH diantaranya banyaknya data dalam form A.DPK yang tidak lengkap elemen datanya sehingga menyulitkan untuk diproses, semisal hanya nama dan NIK yang muncul namun data lainnya kosong," ujar Abdur Rahem.
Menyikapi persoalan ini, berbagai upaya terus dilakukan KPU Sumenep dengan melakukan cek NIK dan berkoordinasi dengan Dispendukcapil setempat untuk melengkapi elemen data yang kosong. Lain dari itu Bawaslu Sumenep juga melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil untuk terus mendorong proses perekaman KTP-elektronik di Kabupaten Sumenep yang hingga semester pertama bulan Juli tahun 2019 telah mencapai 90,10% dari jumlah penduduk yang wajib ber KTP-elektronik. "Hal ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kualitas data daftar pemilih tetap serta partisipasi masyarakat sumenep dalam Pilkada 2020," pungkas Abdur Rahem.
Peru diketahui dari hasil koordinasi Bawaslu dengan Dispendukcapil Kabupaten Sumenep. Diperoleh jumlah hasil perekaman KTP-elektronik selama bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2019, dari total 892.141 penduduk yang wajib ber KTP-elektronik sebanyak 803.797 penduduk telah melakukan perekaman. Sementara sisanya sebanyak 88.344 penduduk masih belum melakukan perekaman.
(Humas Bawaslu Sumenep)