Bawaslu Sumenep Hadiri Supervisi Penyusunan Lapkir Penyelesaian Sengketa
|
sumenep.bawaslu.go.id. SAMPANG. Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan Supervisi Laporan Akhir (Lapkir) Penyesaian Sengketa di Kabupaten Sampang, Jumat-Sabtu (29-30/1/2021).
Kegiatan ini diikuti 5 Bawaslu
Kabupaten/Kota diantaranya Sumenep, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan. Masing-masing terdiri dari Koordiv. Penyelesaian Sengketa beserta staffnya.
Totok Hariyono, Koordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan Sehubungan dengan berakhirnya tahapan dalam penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2020, maka perlu dilakukan penyusunan laporan akhir.
"Untuk mengimplementasikan Pasal 70 Perbawaslu 2 Tahun 2020, dan dengan diadakannya kegiatan supervisi laporan kita nanti seragam sesuai Juknis yang berlaku," katanya.
Selanjutnya Totok secara rinci memaparkan Juknis sebagai acuan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyusunan Lapkir.
(Humas Bawaslu Sumenep)